Tom Lembong Ajukan Eksepsi Usai Didakwa dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS KORUPSI GULA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) silam. Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai didakwa merugikan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Permohonan eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).

"Kami akan mengajukan eksepsi," ujar Tom Lembong di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.

 

 

Hakim Dennie kemudian mengonfirmasi, "Akan mengajukan eksepsi?" yang langsung dijawab oleh Tom Lembong, "Eksepsi."

Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan oleh para pengunjung sidang.

Tom Lembong kemudian menjelaskan bahwa nota keberatan tersebut akan dibacakan oleh tim penasihat hukumnya.

 

Baca juga: Mantan Mendag Tom Lembong Disebut Rugikan Negara Rp 578 Miliar Kasus Korupsi Gula Impor

 

"Mohon izin, eksepsi akan disampaikan oleh penasihat hukum," tambahnya.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa eksepsi siap dibacakan dalam persidangan hari itu juga, mengingat proses penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama.

"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat perkara ini sudah cukup lama dalam tahap penyidikan dan terdakwa telah ditahan selama empat bulan, kami mengajukan eksepsi pada hari ini juga," ungkap salah satu penasihat hukum Tom Lembong.

 

Baca juga: Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Digelar Hari Ini

 

Pernyataan tersebut kembali disambut riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang, yang kemudian mendapat teguran dari hakim.

"Mohon pengunjung untuk tetap tenang dan tertib. Tidak perlu bertepuk tangan, hormati ruang persidangan dan juga terdakwa," tegas hakim Dennie.

Setelah itu, hakim mempersilakan tim kuasa hukum untuk membacakan eksepsi, yang kemudian dimulai oleh Ari Yusuf.

 

Baca juga: Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

 

Didakwa Merugikan Negara Rp578 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, Tom Lembong diduga melakukan atau turut serta dalam tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi.

"Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp578.105.409.622,47," ujar jaksa dalam persidangan pada Kamis (6/3/2025).

 

Baca juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Tidak Dijelaskan Masalahnya

 

Jaksa juga mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan bersama dengan sepuluh individu lainnya, di antaranya:

  • Tonny Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products)
  • Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo)
  • Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya)
  • Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry)
  • Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene)
  • Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional)
  • Ali Sanjaya (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas)
  • Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur)
  • Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama)
  • Ramakrishna Prasad Venkatesha Murti (pihak dari PT Dharmapala Usaha Sukses)

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved