Lima Tahun Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Pallangga Gowa Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

Modus utamanya adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk berbagai kebutuhan sekolah.

Editor: Imam Wahyudi
ist
DANA BOS - Kejari Gowa menahan Kepala SMPN I Pallangga, HS setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Kerugian negara mencapai Rp 1,37 Miliar. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menetapkan Kepala SMP Negeri 1 Pallangga, HS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung secara masif selama lima tahun berturut-turut, yakni dari periode 2018 hingga 2023.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HS ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1.374.145.954 (Rp1,37 miliar).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan bahwa penyimpangan anggaran ini terjadi sejak pencairan dana BOS setiap tahunnya.

Modus utama kepsek perempuan itu adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk berbagai kebutuhan sekolah.

Menurut Faisah, penggunaan dana BOS ini tidak sesuai peruntukannya, bahkan banyak nota transaksi yang diduga keras fiktif.

Hasil kroscek tim penyidik ke toko-toko terkait, mulai dari toko Alat Tulis Kantor (ATK), toko komputer, hingga penyedia makan/minum, menunjukkan bahwa sejumlah transaksi yang dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak pernah terjadi.

Nilai total belanja fiktif dari berbagai item tersebut mencapai Rp923.043.829.

Lebih parah lagi, Kejari Gowa juga menemukan adanya konflik kepentingan yang dilakukan tersangka.

Pengadaan atau penggandaan soal ulangan harian, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah (termasuk Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 ribu), ternyata dilakukan dengan menggunakan perusahaan milik kepala sekolah sendiri.

"Modusnya, berganti-ganti nama toko setiap tahun, tetapi tetap perusahaan miliknya yang dia pakai. Ini merupakan konflik kepentingan karena membiayai dana BOS melalui perusahaan sendiri," terang Faisah.

Kasus korupsi ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elpace.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Kejari Gowa, termasuk mendatangi langsung toko-toko yang namanya tercantum dalam laporan, menjadi kunci pembongkaran.

"Kami mendatangi toko ATK, pihak toko mengatakan sejak masa Covid-19 tidak pernah lagi SMPN 1 Pallangga belanja di tempat mereka. Itu menjadi dasar awal penyelidikan," kata Faisah.

Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.

Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya," pungkas Faisah.(sayyid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved