Polemik Penunjukan Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ini Pandangan Sutradara Joko Anwar
Joko Anwar lebih dulu menyoroti posisi dan peran PFN, sebelum menilai kelayakan seorang pemimpin di lembaga tersebut.
Nippon Eiga Sha memberikan peran yang cukup signifikan kepada Raen Mas Soetarto, seorang pribumi yang menjadi wakil pimpinan Nippon Eiga Sha.
Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PT PFN) didirikan sebagai Berita Film Indonesia (BFI) pada tanggal 6 Oktober 1945 oleh R.M Soetarto.
Pendirian BFI disaksikan oleh Menteri Penerangan, Amir Syarifuddin dan BFI resmi bergabung menjadi lembaga di bawah Kementerian Penerangan. Pada tahun 1950, Kementerian Penerangan mengubah bentuk BFI menjadi Perusahaan Pilem Negara (PPN) lalu berganti menjadi Perusahaan Film Negara (PFN).
Unsur perusahaan PFN dibagi menjadi empat badan yaitu Central Film Laboratory (CFL), Dinas Film Penerangan (DFP), Dinas Film Cerita (DIFTA) dan Kantor Peredaran Film (KPF) pada tahun 1957.
Kementerian Penerangan melalui SK Menteri Penerangan Nomor 55B/MENPEN/1975 memutuskan untuk menjadikan PFN sebagai Pusat Produksi Film Negara (PPFN) pada tanggal 16 Agustus 1975.
Melalui SK tersebut, PPFN bergabung di bawah Direktorat Jenderal Radio Televisi dan Film (RTF) Departemen Penerangan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) .
PPFN resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 pada tanggal 7 Mei 1988.
Perubahan ini bermaksud agar PFN dapat menjalankan aktivitas secara mandiri berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan sembari misi perusahaan juga bisa berjalan sesuai dengan tuntutan pembangunan Nasional.
Pada tanggal 12 Oktober 2023, telah dilakukan penandatanganan akta pendirian PT Produksi Film Negara (Persero) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.
(*/Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Joko Anwar Pertanyakan Rekam Jejak Sang Artis di Dunia Perfilman
Naili Ikuti Jejak Zadrak Tombeg dan Frederik Victor Palimbong |
![]() |
---|
Prabowo Bebaskan Tom Lembong, Anies Harap Tidak Dulu Diundang ke Forum Publik |
![]() |
---|
RESMI! Hari Senin 18 Agustus 2025 Ditetapkan Jadi Libur Bersama |
![]() |
---|
Abolisi vs Amnesti: Dua Jenis Pengampunan Negara dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.