Sabtu, 18 April 2026

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disetujui DPR dan bertujuan menjaga...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
kompas.com
BEBAS - Sebuah momen tak terduga terjadi di basement Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/62025), ketika dua tokoh nasional Hasto Kristiyanto dan Thomas “Tom” Trikasih Lembong tak sengaja bertemu. Presiden Prabowo mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disetujui DPR dan bertujuan menjaga persatuan nasional menjelang 17 Agustus. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Usulan tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah pada Kamis (31/7/2025).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa salah satu alasan pemberian abolisi dan amnesti ini adalah untuk mendorong persatuan nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

 

 

"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang itu, salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan, dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ujar Supratman, dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis malam.

Selain Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo juga akan memberikan amnesti kepada 1.115 narapidana lainnya.

Supratman mengungkapkan bahwa dirinya sebagai Menteri Hukum adalah pihak yang mengusulkan langsung kepada Presiden.

 

Baca juga: Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto lewat Abolisi dan Amnesti

 

"Karena semuanya yang mengusulkan kepada bapak presiden adalah menteri hukum. Jadi surat permohonan menteri hukum kepada bapak presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan bangsa dan negara, termasuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertimbangkan kondisi sosial dan politik saat ini.

"Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI," ucap Supratman.

 

Baca juga: Ada Raja Jawa di Balik Vonis Tom Lembong, Pengamat Sebut Peradilan Politik

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved