Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto lewat Abolisi dan Amnesti

Namun, lewat abolisi atau penghapusan tuntutan pidana oleh Presiden, proses hukumnya kini resmi dihentikan.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
BEBAS - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan persetujuan atas permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto, melalui mekanisme abolisi dan amnesti.

Keputusan itu telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR memberikan persetujuan resmi terhadap dua surat yang diajukan Presiden Prabowo.

“Hasil rapat konsultasi, DPR RI menyetujui surat presiden nomor R43/Pres/072025 tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam keterangannya.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula saat menjabat di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Selain itu, ia juga dikenai denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, lewat abolisi atau penghapusan tuntutan pidana oleh Presiden, proses hukumnya kini resmi dihentikan.

Sementara itu, dalam surat presiden nomor 42/Pres/072025, Prabowo juga mengajukan permintaan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

“DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco.

Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Ia juga dijatuhi denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dengan pemberian amnesti dari Presiden, Hasto kini dibebaskan dari sisa hukumannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tom Lembong Diberi Abolisi dan Hasto Dapat Amnesti Dari Prabowo 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved