Minggu, 19 April 2026

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disetujui DPR dan bertujuan menjaga...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
kompas.com
BEBAS - Sebuah momen tak terduga terjadi di basement Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/62025), ketika dua tokoh nasional Hasto Kristiyanto dan Thomas “Tom” Trikasih Lembong tak sengaja bertemu. Presiden Prabowo mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disetujui DPR dan bertujuan menjaga persatuan nasional menjelang 17 Agustus. 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti turut mempertimbangkan nilai persaudaraan dan semangat kebersamaan antar elemen bangsa, serta membuka ruang kolaborasi lintas kekuatan politik.

"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia," ujarnya.

Supratman juga mengakui adanya pertimbangan subjektif dalam proses ini, terutama karena kedua tokoh tersebut dinilai memiliki kontribusi dan prestasi tertentu bagi negara.

 

Baca juga: Hasto Bebas, Pegiat Antikorupsi: Pemberantasan Korupsi Era Prabowo Hanya Omon-Omon

 

"Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik," katanya.

Sebagai informasi, abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang, baik yang sedang berjalan maupun yang belum dimulai.

Sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman dari kepala negara terhadap seseorang atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tertentu.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Adapun Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved