Minggu, 19 April 2026

Hasto Bebas, Pegiat Antikorupsi: Pemberantasan Korupsi Era Prabowo Hanya Omon-Omon

Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Hasto Bebas, Pegiat Antikorupsi: Pemberantasan Korupsi Era Prabowo Hanya Omon-Omon
kompas.com
PERTEMUAN - Hasto Kristiyanto dan Thomas “Tom” Trikasih Lembong tak sengaja bertemu di basement Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/6/2025). Hasto dan Tom Lembong dibebaskan dari hukumannya setelah mendapat amnesti dan abolisi dan Presiden Prabowo. 

TRIBUNTORAJA.COM - Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada terpidana korupsi Hasto Kristiyanto memicu gelombang kecaman dari kalangan pegiat antikorupsi.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut kebijakan ini sebagai bukti nyata bahwa komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi hanyalah "omon-omon".

Omon-omon (Omong-omong) adalah istilah yang dilontarkan Prabowo dalam debat capres untuk menyindir Anies sebagai orang yang hanya pandai bicara.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap upaya penegakan hukum. Presiden lebih memilih menyelamatkan elite politik ketimbang membela integritas hukum,” kata Lakso dalam pernyataan resminya, Kamis (31/7/2025).

Nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, masuk dalam daftar 1.116 orang yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo.

Keputusan itu mendapat persetujuan resmi DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi persetujuan tersebut, merujuk pada surat Presiden bernomor 42/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.

Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Ia juga dijatuhi denda Rp 250 juta.

IM57+ Institute menyoroti bahwa kasus Hasto merupakan proses panjang yang penuh tekanan politik.

Bahkan, kata Lakso, penyidik yang menangani kasus ini sempat diberhentikan dari KPK karena dianggap terlalu berani.

“Kasus ini penuh intervensi. Begitu vonis dijatuhkan, presiden justru membebaskannya. Ini terang-benderang menunjukkan tak ada keberpihakan terhadap supremasi hukum,” kata Lakso.

Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan ini akan menciptakan preseden buruk, di mana penyelesaian kasus korupsi tidak lagi dilakukan melalui jalur hukum, tetapi melalui transaksi politik.

“Politisi tak akan takut korupsi lagi. Mereka tahu selalu ada pintu belakang yang bisa diketuk, yaitu meja negosiasi presiden,” tambahnya.

“Presiden Prabowo telah menginjak-injak kepercayaan publik yang ingin Indonesia bebas korupsi. Dia telah menjadikan pemberantasan korupsi sebatas omong-omong,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan tanggapan tegas terkait keputusan amnesti untuk Hasto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved