Ada 'Raja Jawa' di Balik Vonis Tom Lembong, Pengamat Sebut Peradilan Politik
Istilah ini sempat dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam pidato politiknya pada 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Mantan3eee.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016 memunculkan spekulasi adanya intervensi kekuasaan.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, secara blak-blakan menuding ada sosok "Raja Jawa" di balik putusan tersebut.
Dalam pernyataannya di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu (27/7/2025), Feri menyebut bahwa putusan terhadap Tom tidak semata-mata berdiri atas fondasi hukum yang objektif, melainkan sarat dengan nuansa politik.
“Kalau hakim dan jaksa tahu ini aneh, tapi tetap diputuskan, berarti ada tekanan dari pihak yang lebih tinggi. Bisa jadi mereka sedang memberi kode pada publik bahwa kekonyolan ini lahir karena ada yang memerintah,” ujar Feri.
Ia pun menyamakan kasus Tom dengan peristiwa klasik dalam sejarah Inggris, yaitu saat Sir Thomas More dijatuhi hukuman mati oleh Raja Henry VIII karena perbedaan pandangan politik.
“Mirip sekali. Tom ini dulunya orang dalam kekuasaan, lalu berbeda pandangan, akhirnya dihukum. Dan saya tidak ragu menyebut, yang menghukumnya adalah raja Jawa,” kata Feri tanpa menyebutkan siapa sosok yang dimaksud.
Pernyataan soal "raja Jawa" bukan kali pertama muncul dalam dinamika politik nasional.
Istilah ini sempat dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam pidato politiknya pada 2024.
Kala itu, ia mengingatkan agar kader partai tidak bermain-main dengan kekuasaan pusat yang diibaratkan sebagai "raja Jawa", karena bisa berujung pada celaka.
Dalam konteks vonis Tom Lembong, Feri menduga kuat bahwa proses hukum yang dijalankan adalah bentuk dari political trial, sebuah peradilan yang lebih bertujuan membungkam lawan politik ketimbang menegakkan keadilan.
“Peradilan seperti ini sudah sering terjadi dalam sejarah ketatanegaraan kita. Orang yang dianggap mengganggu kepentingan kekuasaan dihukum, meski bukti dan unsur kesalahannya lemah,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.
Vonis terhadap Tom dinilai banyak pihak janggal.
Dalam kasus impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar itu, Tom tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.
Bahkan, elemen mens rea atau niat jahat dalam tindakan yang dituduhkan juga tidak ditemukan secara meyakinkan.
Meski jaksa menuntut hukuman 7 tahun penjara, majelis hakim akhirnya memutuskan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Tom.
| Hotman Paris Desak Kejagung Cabut Dakwaan 9 Importir Gula usai Tom Lembong Dapat Abolisi |
|
|---|
| Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung Usai Terima Abolisi |
|
|---|
| Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Menkum: Simbol Rekonsiliasi Bangsa |
|
|---|
| Fakta-fakta Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo |
|
|---|
| Prabowo Bebaskan Tom Lembong, Anies Harap Tidak Dulu Diundang ke Forum Publik |
|
|---|