Hotman Paris Desak Kejagung Cabut Dakwaan 9 Importir Gula usai Tom Lembong Dapat Abolisi

Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung mencabut dakwaan terhadap sembilan importir gula setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS TOM LEMBONG - Hotman Paris saat ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hotman Paris jadi kuasa hukum terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya pada perkara impor gula, turut menyoroti agenda sidang putusan Tom Lembong. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hotman menyampaikan permintaan tersebut dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025).

Ia hadir sebagai kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, salah satu terdakwa dalam perkara ini.

 

 

“Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung, cq Jaksa Penuntut Umum, agar surat dakwaan terhadap sembilan importir ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman, dikutip dari Kompas.com.

Ia menilai permohonan pencabutan dakwaan ini logis, mengingat Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama dalam kasus yang sama.

“Sebelum ada sikap Majelis Hakim, minimum tahanan luar dulu lah. Semua ditangguhkan karena mereka itu kan hanya turut serta,” lanjut Hotman.

 

Baca juga: Ingin Seperti Hasto dan Tom Lembong, In Dragon Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

 

Menurut Hotman, dengan keluarnya Keputusan Presiden yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum terhadap aktor utama kasus ini telah dihentikan.

Maka, ia berharap majelis hakim juga mengambil langkah serupa terhadap para importir.

“Dalam Keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula. Kasus impor gula,” ujarnya.

 

Baca juga: Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung Usai Terima Abolisi

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved