Hotman Paris Desak Kejagung Cabut Dakwaan 9 Importir Gula usai Tom Lembong Dapat Abolisi
Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung mencabut dakwaan terhadap sembilan importir gula setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
VONIS TOM LEMBONG - Hotman Paris saat ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hotman Paris jadi kuasa hukum terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya pada perkara impor gula, turut menyoroti agenda sidang putusan Tom Lembong.
Adapun sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah sebagai berikut:
- Tony Wijaya NG, Direktur Utama PT Angels Products;
- Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene;
- Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya;
- Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry;
- Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama;
- Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo;
- Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International;
- Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur;
- Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur PT Kebun Tebu Mas.
(*)
Tags
Korupsi Impor Gula
gula pasir
Thomas Trikasih Lembong
Tom Lembong
Abolisi
kasus korupsi
korupsi
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris
Jakarta
Berita Terkait
Baca Juga
Ingin Seperti Hasto dan Tom Lembong, In Dragon Minta Amnesti ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Sebut Bendera One Piece 'Provokasi', Ini Daftar Kasus yang Pernah Menimpa Menko Polkam Budi Gunawan |
![]() |
---|
Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung Usai Terima Abolisi |
![]() |
---|
Disanksi FIFA, I.League Pastikan PSM Makassar dan Semen Padang Bisa Turunkan Pemain Asing |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Menkum: Simbol Rekonsiliasi Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.