Selasa, 14 April 2026

Ingin Seperti Hasto dan Tom Lembong, In Dragon Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Kuasa Hukum In Dragon menegaskan tidak ada saksi ahli yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Ingin Seperti Hasto dan Tom Lembong, In Dragon Minta Amnesti ke Presiden Prabowo
TribunPadang.com/Panji Rahmat
BANDING DAN AMNESTI - Hakim ketua, Dedi Kuswara, membacakan putusan vonis hukuman mati kepada In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Selasa (5/8/2025). Kuasa hukum In Dragon akan mengajukan banding dan juga amnesti kepada Presiden Prabowo.. 

TRIBUNTORAJA.COM - Indra Septriaman alias In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia si gadis penjual gorengan di Padang Pariaman melakukan 'perlawanan' setelah mendapat vonis hukuman mati.

Vonis kepada In Dragon dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) pagi.

Baca juga: Vonis Hukuman Mati Untuk In Dragon, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang

Hakim menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.

Ketua Majelis Hakim Dedi menyatakan pria 26 tahun tersebut divonis hukuman mati karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari," ujar Hakim Ketua Dedi Kuswara.

Putusan ini juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Kasus pembunuhan dan rudapaksa terjadi pada Jumat (6/9/2024) saat korban berkeliling desa menjual gorengan.

Setelah dua hari dilaporkan hilang, jasad korban ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Polisi Kantongi Dua Bukti Baru

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

Kuasa hukum In Dragon, Defriyon, mengaku akan berupaya meringankan hukuman kliennya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Tertangkap, Ini Fakta-faktanya

Ia akan mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diterima In Dragon.

Ia menegaskan tidak ada saksi ahli yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.

Seharusnya In Dragon dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas yakni Pasal 351 KUHAP.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved