Ingin Seperti Hasto dan Tom Lembong, In Dragon Minta Amnesti ke Presiden Prabowo
Kuasa Hukum In Dragon menegaskan tidak ada saksi ahli yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sidang-In-Dragon-582025.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Indra Septriaman alias In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia si gadis penjual gorengan di Padang Pariaman melakukan 'perlawanan' setelah mendapat vonis hukuman mati.
Vonis kepada In Dragon dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) pagi.
Baca juga: Vonis Hukuman Mati Untuk In Dragon, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang
Hakim menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.
Ketua Majelis Hakim Dedi menyatakan pria 26 tahun tersebut divonis hukuman mati karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari," ujar Hakim Ketua Dedi Kuswara.
Putusan ini juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.
In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.
Kasus pembunuhan dan rudapaksa terjadi pada Jumat (6/9/2024) saat korban berkeliling desa menjual gorengan.
Setelah dua hari dilaporkan hilang, jasad korban ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Polisi Kantongi Dua Bukti Baru
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).
Kuasa hukum In Dragon, Defriyon, mengaku akan berupaya meringankan hukuman kliennya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Tertangkap, Ini Fakta-faktanya
Ia akan mengajukan banding terkait vonis hukuman mati yang diterima In Dragon.
Ia menegaskan tidak ada saksi ahli yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.
Seharusnya In Dragon dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas yakni Pasal 351 KUHAP.
In Dragon
Amnesti
Abolisi
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
gadis penjual gorengan
Padang Pariaman
hukuman mati
| Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Lampung |
|
|---|
| Hotman Paris Desak Kejagung Cabut Dakwaan 9 Importir Gula usai Tom Lembong Dapat Abolisi |
|
|---|
| Vonis Hukuman Mati Untuk In Dragon, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang |
|
|---|
| Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Menkum: Simbol Rekonsiliasi Bangsa |
|
|---|
| Fakta-fakta Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo |
|
|---|