Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Lampung

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah saat menjalani sidang perkara penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi vonis hukuman mati. 

TRIBUNTORAJA.COM, LAMPUNG – Prajurit TNI AD, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang di Ruang Garuda, Senin (11/8/2025).

Selain hukuman mati, Bazarsah juga dipecat dari dinas militer.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap ketiga korban serta menyelenggarakan praktik perjudian,” ujar Fredy, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.

 

 

Kronologi Penembakan

Peristiwa berawal pada 17 Maret 2025, saat Polsek Negara Batin menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik.

Bazarsah, yang berada di lokasi, melepaskan tembakan ke arah polisi dan menewaskan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Hakim menyebut aksi itu dilakukan dengan sadar, menggunakan senjata api ilegal yang kerap dibawa terdakwa ke lokasi judi.

Tidak ada satu pun keadaan yang meringankan vonis, sebaliknya majelis mencatat 19 poin pemberat, mulai dari mencoreng nama baik TNI, merusak sinergi TNI-Polri, hingga menyebabkan trauma mendalam keluarga korban.

Salah satunya, istri Aipda Petrus kini harus membesarkan bayi berusia enam bulan seorang diri.

 

Baca juga: Prof JJ dan Prof Karta Kukuhkan 21.631 Maba Unhas dan UNM

 

Pasal yang Dikenakan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved