Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Lampung
Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah saat menjalani sidang perkara penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi vonis hukuman mati.
Oditur menjerat Bazarsah dengan:
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
- Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 (Kepemilikan Senjata Api Ilegal)
- Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP (Perjudian dan Penyertaan)
Hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana tidak terbukti, namun tetap menjatuhkan vonis mati berdasarkan pasal kepemilikan senjata api ilegal, perjudian, dan pembunuhan biasa.
Bazarsah sebelumnya pernah dihukum atas kasus jual-beli senjata api rakitan ilegal, namun tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Gempa Kekuatan Magnitudo 5,0 Guncang Wilayah Lampung Utara |
![]() |
---|
6 Pemain Asing PSM Belum Terdaftar, Laga Lawan Bhayangkara Besok Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Skuad PSM Makassar Makan Pallubasa Sebelum ke Lampung Lawan Bhayangkara FC |
![]() |
---|
Yes, Sanksi Banned FIFA Sudah Dicabut, PSM Kekuatan Penuh Lawan Bhayangkara Lampung FC |
![]() |
---|
Ingin Seperti Hasto dan Tom Lembong, In Dragon Minta Amnesti ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.