Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Lampung

Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
HUKUMAN MATI - Kopda Bazarsah saat menjalani sidang perkara penembakan tiga polisi di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi vonis hukuman mati. 

Oditur menjerat Bazarsah dengan:

  1. Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  2. Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 (Kepemilikan Senjata Api Ilegal)
  3. Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP (Perjudian dan Penyertaan)

Hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana tidak terbukti, namun tetap menjatuhkan vonis mati berdasarkan pasal kepemilikan senjata api ilegal, perjudian, dan pembunuhan biasa.

Bazarsah sebelumnya pernah dihukum atas kasus jual-beli senjata api rakitan ilegal, namun tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved