Fakta-fakta Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo
Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Berikut fakta-fakta lengkap kasus dan proses hukumnya.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi tersebut menghentikan seluruh proses hukum atas dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Berikut fakta-fakta terkait abolisi Tom Lembong.
1. Usulan Abolisi dari Menteri Hukum
Pemberian abolisi kepada Tom diusulkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada Presiden Prabowo.
Surat permohonan abolisi ditandatangani langsung oleh Supratman.
2. Disetujui oleh DPR RI
DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden Nomor R43/pres/ tertanggal 30 Juli 2025.
Baca juga: Prabowo Bebaskan Tom Lembong, Anies Harap Tidak Dulu Diundang ke Forum Publik
3. Tom Dibebaskan Setelah Keppres Terbit
KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
![]() |
---|
Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang |
![]() |
---|
Profil Ustaz Khalid Basalamah Asal Makassar Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mengaku Korban |
![]() |
---|
KPK Sita Uang Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Jumlahnya Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.