Vonis Hukuman Mati Untuk In Dragon, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

|
Editor: Apriani Landa
TribunPadang.com/Panji Rahmat
HUKUMAAN MATI - Hakim ketua, Dedi Kuswara, membacakan putusan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Selasa (5/8/2025). Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada In Dragon. 

TRIBUNTORAJA, PARIAMAN - Indra Septriaman alias In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia-gadis penjual gorengan- djatuhi vonis hukuman mati.

Putusan dibacakan majelis hakim diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) pagi.

Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, membacakan putusan untuk In Dragon ini sekira pukul 12.50 WIB.

Dedi Kuswara menerangkan bahwa hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.

"Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari," ujar Hakim Ketua Dedi Kuswara.

Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.

Vonis ini juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.

Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.

In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.

Banding

Usai mendengakan putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir.

“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.

Dalam berita sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menilai tuntutan JPU yang menjerat In Dragon dengan pasal pembunuhan berencana terkesan dipaksakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved