KPK Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga menyalahi aturan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
dok. Kementerian Agama
KORUPSI HAJI - Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga menyalahi aturan Undang-Undang. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024, Kamis (7/8/2025).

Berdasarkan pantauan Breaking News Kompas TV, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB.

Ia mengenakan kemeja cokelat berlengan panjang dan peci hitam, serta membawa sebuah map.

 

 

Setelah melakukan registrasi, ia langsung menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.

Menurutnya, pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

 

Baca juga: BPS Rilis Provinsi dengan Kasus Korupsi Terbanyak di Indonesia, Ini Daftar 10 Besar

 

“Dalam undang-undang disebutkan 92 persen kuota untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan 20.000 jemaah justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami alur perintah dan potensi aliran dana dari skema pembagian kuota yang menyimpang tersebut.

“Kalau ada diskresi atau memang ada perintah, tolong disampaikan. Ini kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan seperti apa proses kuota tambahan itu dialokasikan,” ujarnya.

 

Baca juga: Kejagung Panggil Ulang Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Sudah Dua Kali Mangkir

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved