Kejagung Panggil Ulang Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah, Sudah Dua Kali Mangkir

Riza Chalid kembali dipanggil Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Ia telah dua kali mangkir dan diduga berada di...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
KORUPSI LAPTOP - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Terkini, Anang menyampaikan bahwa Riza Chalid kembali dipanggil Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Ia telah dua kali mangkir dan diduga berada di Malaysia. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan pemanggilan terhadap Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018–2023, Senin (4/8/2025).

Pemanggilan ini merupakan panggilan ketiga setelah Riza Chalid mangkir dari dua jadwal pemeriksaan sebelumnya.

“Panggilan ketiga terjadwal hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin, dikutip dari Kompas.com.

 

 

Riza Chalid diketahui sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Ia ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut pada Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya, penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Riza pada Kamis (24/7), namun ia tidak hadir tanpa keterangan.

 

Baca juga: Fakta-fakta Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo

 

Pemanggilan kedua dilakukan Senin (28/7), tetapi kembali tidak diindahkan.

“Untuk MRC, penyidik sudah melakukan pemanggilan kedua, hari Senin (28/7). Sampai tadi malam, tidak ada kabar yang bersangkutan, baik dari yang bersangkutan maupun dari penasihat hukum,” ujar Anang Supriatna, Selasa (29/7/2025).

Berdasarkan catatan sistem aplikasi Imigrasi RI V4.0.4, Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia menuju Malaysia sejak 6 Februari 2025.

 

Baca juga: Abolisi vs Amnesti: Dua Jenis Pengampunan Negara dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspornya untuk memudahkan pelacakan dan memantau setiap aktivitas lintas batas Riza.

Langkah ini diambil guna memperkuat proses hukum dan memastikan kehadiran Riza dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved