Abolisi vs Amnesti: Dua Jenis Pengampunan Negara dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Apa perbedaan mendasar dua bentuk pengampunan negara ini?
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto pada Kamis (31/7/2025) menandai momen penting dalam praktik penggunaan hak prerogatif presiden.
Langkah ini memantik perbincangan luas tentang pemahaman dan implikasi hukum dari dua instrumen pengampunan negara yang kerap disalahartikan publik: abolisi dan amnesti.
Secara prinsip, abolisi dan amnesti sama-sama merupakan bentuk pengampunan dari negara.
Namun, keduanya memiliki sifat dan waktu pemberian yang sangat berbeda.
Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam sistem hukum Indonesia, ini berarti seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan terhadap seorang terdakwa dihentikan.
Sebaliknya, amnesti diberikan kepada seseorang atau kelompok setelah proses hukum selesai atau bahkan telah dijalani.
Bentuk pengampunan ini menghapuskan semua konsekuensi hukum dari suatu tindak pidana.
Baca juga: Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Dasar Konstitusional dan Kerangka Hukum
Keduanya diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
abolisi vs amnesti
Abolisi
Amnesti
Thomas Trikasih Lembong
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
Korupsi Impor Gula
kasus korupsi
korupsi
kasus suap
Harun Masiku
Prabowo Subianto
Supratman Andi Atgas
Jakarta
Gerindra Kuasai Kabinet Prabowo, Lampaui Rekor PDIP di Era Jokowi |
![]() |
---|
KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
![]() |
---|
Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Bakal Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Depan |
![]() |
---|
Curhatan Panjang Cinta Kuya Dirujak Netizen: Kuliah di Luar Negeri Tapi Enggak Tahu Pakai Titik Koma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.