Abolisi vs Amnesti: Dua Jenis Pengampunan Negara dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Apa perbedaan mendasar dua bentuk pengampunan negara ini?

|
Editor: Donny Yosua
Kolase Tribunnews.com
ABOLISI DAN AMNESTI - Tom Lembong diusulkan mendapat abolisi dan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti yang dilakukan demi kepentingan bangsa, Kamis (31/7/2025). 

Ia juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta.

Namun, dengan pemberian amnesti, seluruh konsekuensi hukum tersebut dihapuskan.

Hasto adalah salah satu dari 1.116 terpidana yang menerima amnesti dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Dengan begitu, rekam jejak hukumnya dihapuskan dari catatan negara.

 

Baca juga: Benarkah Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Banyak Kader PDIP Tidak Mendukungnya?

 

Alasan di Balik Keputusan Presiden

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis:

  • Memperkuat persatuan nasional menjelang Hari Kemerdekaan.
  • Menjaga stabilitas dan kondusivitas politik.
  • Menghormati kontribusi tokoh bangsa.
  • Mewujudkan rekonsiliasi nasional.

Beberapa kasus lain juga termasuk dalam kebijakan amnesti, seperti perkara makar tanpa senjata di Papua, penghinaan terhadap presiden, dan kasus terpidana lanjut usia.

 

Baca juga: Hasto Takkan Mundur dari Kursi Sekjen PDIP Meski Divonis 3,5 Tahun

 

Reaksi Publik dan Kontroversi

Seperti yang dapat diduga, keputusan ini memunculkan reaksi beragam.

Dilaporkan Kompas.com, PDI Perjuangan menyambut positif amnesti untuk Hasto, menyebutnya sebagai pembuktian bahwa "tidak ada kesalahan."

Komisi III DPR menyatakan bahwa keputusan presiden sesuai konstitusi.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved