Benarkah Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Banyak Kader PDIP Tidak Mendukungnya?

Ribka menilai bahwa kekalahan Hasto di pengadilan terjadi karena kurangnya dukungan dan kekompakan dari internal partai.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
VONIS HASTO - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning (tengah) menjadi narasumber diskusi "27 Juli 1996 sebagai Tonggak Demokrasi Indonesia" yang digelar di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). Ribka menyebut Hasto divonis bersalah karena kurangnya dukungan kader 

TRIBUNTORAJA.COM - Vonis penjara 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019, disorot tajam oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.

Ribka menilai bahwa kekalahan Hasto di pengadilan terjadi karena kurangnya dukungan dan kekompakan dari internal partai.

Pernyataan itu disampaikan Ribka dalam diskusi "27 Juli 1996 sebagai Tonggak Demokrasi Indonesia" yang digelar di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

"Kenapa Hasto kalah? Itu tadi benar, kalau saja DPP-nya kompak datang semua ke pengadilan. Tiap sidang ada, pasti keputusannya beda. Itu juga bentuk tekanan," kata Ribka dalam forum tersebut.

Ia secara gamblang menyebut bahwa banyak kader PDIP justru bersikap setengah hati dalam memberikan dukungan terhadap Hasto selama proses hukum berjalan.

Menurutnya, ada yang bersikap ragu, bahkan enggan tampil mendampingi.

"Ada yang takut, poco-poco, setengah maju. Ada juga yang cuma nongol sekali dua kali, biar kelihatan. Ini kan bukan soal gaya, ini soal keberanian berdiri bersama kawan," tegasnya.

Ribka menyindir keras sikap sebagian kader yang menurutnya tidak konsisten dalam membela sesama rekan partai.

Ia menegaskan, sikap loyal dan keberanian untuk berdiri bersama seharusnya jadi prinsip utama dalam perjuangan politik.

"Kalau membela kawan itu, berarti juga membela rakyat. Jangan pernah ragu, jangan pernah takut, apapun keputusannya. Kalau sudah berjuang, harus total, bukan setengah-setengah," tandasnya.

Vonis untuk Hasto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Vonis ini dijatuhkan dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus buronan Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved