Benarkah Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Banyak Kader PDIP Tidak Mendukungnya?
Ribka menilai bahwa kekalahan Hasto di pengadilan terjadi karena kurangnya dukungan dan kekompakan dari internal partai.
TRIBUNTORAJA.COM - Vonis penjara 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Periode 2019, disorot tajam oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Ribka menilai bahwa kekalahan Hasto di pengadilan terjadi karena kurangnya dukungan dan kekompakan dari internal partai.
Pernyataan itu disampaikan Ribka dalam diskusi "27 Juli 1996 sebagai Tonggak Demokrasi Indonesia" yang digelar di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
"Kenapa Hasto kalah? Itu tadi benar, kalau saja DPP-nya kompak datang semua ke pengadilan. Tiap sidang ada, pasti keputusannya beda. Itu juga bentuk tekanan," kata Ribka dalam forum tersebut.
Ia secara gamblang menyebut bahwa banyak kader PDIP justru bersikap setengah hati dalam memberikan dukungan terhadap Hasto selama proses hukum berjalan.
Menurutnya, ada yang bersikap ragu, bahkan enggan tampil mendampingi.
"Ada yang takut, poco-poco, setengah maju. Ada juga yang cuma nongol sekali dua kali, biar kelihatan. Ini kan bukan soal gaya, ini soal keberanian berdiri bersama kawan," tegasnya.
Ribka menyindir keras sikap sebagian kader yang menurutnya tidak konsisten dalam membela sesama rekan partai.
Ia menegaskan, sikap loyal dan keberanian untuk berdiri bersama seharusnya jadi prinsip utama dalam perjuangan politik.
"Kalau membela kawan itu, berarti juga membela rakyat. Jangan pernah ragu, jangan pernah takut, apapun keputusannya. Kalau sudah berjuang, harus total, bukan setengah-setengah," tandasnya.
Vonis untuk Hasto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Vonis ini dijatuhkan dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus buronan Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Gerindra Kuasai Kabinet Prabowo, Lampaui Rekor PDIP di Era Jokowi |
![]() |
---|
Megawati Soekarnoputri Absen di Upacara HUT ke-80 RI Istana, Ini Kata Luhut |
![]() |
---|
Andai Hasto Tak Dapat Amnesty, Orang Ini yang Akan Jadi Sekjen PDIP Sesuai Pilihan Megawati |
![]() |
---|
Diampuni Prabowo, Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Lagi |
![]() |
---|
KPK Buru Politisi asal Toraja, Isyaratkan Harun Masiku Berada Dalam Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.