Senin, 20 April 2026

Tekno

Bekukan Izin Operasional TikTok, Komdigi: Masih Bisa Diakses

Kementerian Komdigi membekukan izin operasional TikTok di Indonesia karena tidak menyerahkan data yang diminta. Meski demikian, layanan TikTok...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Bekukan Izin Operasional TikTok, Komdigi: Masih Bisa Diakses
Tribun Toraja/Donny Yosua
DIBEKUKAN - Akun TikTok resmi TribunToraja.com, @tribuntoraja. Kementerian Komdigi membekukan izin operasional TikTok di Indonesia karena tidak menyerahkan data yang diminta. Meski demikian, layanan TikTok masih bisa diakses oleh masyarakat. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Meskipun izin operasional TikTok resmi dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pengguna di Indonesia tetap bisa mengakses platform tersebut seperti biasa.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd tidak secara otomatis menonaktifkan layanan di Indonesia.

“Selama pembekuan (TDPSE), layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Sabtu (4/10/2025).

 

 

Menurut Alexander, keputusan pembekuan diambil karena TikTok tidak menyerahkan data yang diminta pemerintah.

Komdigi sebelumnya meminta TikTok memberikan informasi terkait traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi—termasuk jumlah dan nilai pemberian gift dalam fitur live streaming.

Permintaan ini diajukan setelah ditemukan dugaan adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi terlibat perjudian online, terutama saat berlangsungnya unjuk rasa pada 25–30 Agustus lalu.

 

Baca juga: Diduga Monetisasi Konten Judol di Fitur Live Streaming, Komdigi Bekukan Tiktok

 

Komdigi telah memanggil pihak TikTok pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi langsung. TikTok diberi waktu hingga 23 September untuk memenuhi permintaan tersebut.

Namun, melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, perusahaan asal Tiongkok itu menyatakan tidak dapat menyerahkan data yang diminta dengan alasan kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

Sikap tersebut, menurut Alexander, melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Akibatnya, izin TDPSE TikTok pun dibekukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

 

Baca juga: Donald Trump dan Xi Jinping Capai Kesepakatan soal Nasib TikTok di AS

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved