Abolisi vs Amnesti: Dua Jenis Pengampunan Negara dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Apa perbedaan mendasar dua bentuk pengampunan negara ini?

|
Editor: Donny Yosua
Kolase Tribunnews.com
ABOLISI DAN AMNESTI - Tom Lembong diusulkan mendapat abolisi dan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti yang dilakukan demi kepentingan bangsa, Kamis (31/7/2025). 

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden dapat memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, dengan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Implementasinya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.

Tabel perbedaan berikut memperjelas posisi masing-masing instrumen hukum:

Aspek Abolisi Amnesti
Waktu Pemberian Sebelum vonis Sesudah vonis atau tanpa vonis
Sifat Individual Kolektif atau kelompok
Dampak Hukum Menghentikan proses hukum Menghapus akibat hukum pidana
Penerima Terdakwa Terpidana atau kelompok

 

 

Baca juga: Prabowo Bebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto lewat Abolisi dan Amnesti


Abolisi untuk Tom Lembong: Mengakhiri Proses, Bukan Menghapus Vonis

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (22/7/2025).

Namun, hanya beberapa hari setelah putusan dijatuhkan, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom.

"Abolisi adalah penghapusan proses hukum. Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Kronologi kasus Tom Lembong menggambarkan kompleksitas politik dan hukum yang menyertai abolisi ini.

Mulai dari pemeriksaan sebagai saksi, penetapan sebagai tersangka, hingga vonis yang telah dijatuhkan, seluruh proses ini secara hukum kini dianggap seolah tidak pernah terjadi.

 

Baca juga: Hasto Bebas, Pegiat Antikorupsi: Pemberantasan Korupsi Era Prabowo Hanya Omon-Omon

 

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Menghapus Jejak Hukum

Lain halnya dengan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, yang telah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap dalam pergantian antar waktu anggota DPR.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved