Abolisi vs Amnesti: Dua Jenis Pengampunan Negara dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Apa perbedaan mendasar dua bentuk pengampunan negara ini?

|
Editor: Donny Yosua
Kolase Tribunnews.com
ABOLISI DAN AMNESTI - Tom Lembong diusulkan mendapat abolisi dan Hasto Kristiyanto mendapat amnesti yang dilakukan demi kepentingan bangsa, Kamis (31/7/2025). 

Kepada wartawan, Mahfud MD bahkan menyebut langkah Prabowo sebagai keputusan strategis untuk rekonsiliasi nasional.

Namun kritik tak kalah keras.

Mantan penyidik KPK menyebut langkah ini sebagai preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

Beberapa pengamat khawatir politisi akan merasa kebal hukum karena adanya celah politik seperti ini.

 

Baca juga: Anies: Yang Berakal Sehat Pasti Kecewa dengan Vonis Tom Lembong, Minta Prabowo Benahi Hukum

 

Implikasi Luas: Antara Politik dan Keadilan

Secara hukum, keputusan ini membekukan proses terhadap Tom Lembong dan menghapus jejak kriminal terhadap Hasto Kristiyanto.

Namun dalam ranah politik, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hendak mengakhiri polarisasi politik melalui jalur hukum.

Pertanyaannya kini: apakah pengampunan negara dapat menjawab rasa keadilan publik?

Melalui kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, publik Indonesia dihadapkan pada realitas dua instrumen hukum yang sah namun penuh konsekuensi: abolisi dan amnesti.

Keduanya menunjukkan bagaimana kekuasaan eksekutif, lewat prerogatif presiden, dapat mengintervensi proses hukum dengan tujuan tertentu.

Namun seperti ditegaskan para pengamat, kebijakan ini seharusnya tidak menjadi preseden yang melemahkan komitmen terhadap hukum dan keadilan.

Di masa depan, penggunaan abolisi dan amnesti memerlukan keseimbangan antara kepentingan politik, integritas hukum, dan rasa keadilan rakyat.

(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved