Abolisi vs Amnesti: Dua Jenis Pengampunan Negara dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Apa perbedaan mendasar dua bentuk pengampunan negara ini?
Kepada wartawan, Mahfud MD bahkan menyebut langkah Prabowo sebagai keputusan strategis untuk rekonsiliasi nasional.
Namun kritik tak kalah keras.
Mantan penyidik KPK menyebut langkah ini sebagai preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.
Beberapa pengamat khawatir politisi akan merasa kebal hukum karena adanya celah politik seperti ini.
Baca juga: Anies: Yang Berakal Sehat Pasti Kecewa dengan Vonis Tom Lembong, Minta Prabowo Benahi Hukum
Implikasi Luas: Antara Politik dan Keadilan
Secara hukum, keputusan ini membekukan proses terhadap Tom Lembong dan menghapus jejak kriminal terhadap Hasto Kristiyanto.
Namun dalam ranah politik, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hendak mengakhiri polarisasi politik melalui jalur hukum.
Pertanyaannya kini: apakah pengampunan negara dapat menjawab rasa keadilan publik?
Melalui kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, publik Indonesia dihadapkan pada realitas dua instrumen hukum yang sah namun penuh konsekuensi: abolisi dan amnesti.
Keduanya menunjukkan bagaimana kekuasaan eksekutif, lewat prerogatif presiden, dapat mengintervensi proses hukum dengan tujuan tertentu.
Namun seperti ditegaskan para pengamat, kebijakan ini seharusnya tidak menjadi preseden yang melemahkan komitmen terhadap hukum dan keadilan.
Di masa depan, penggunaan abolisi dan amnesti memerlukan keseimbangan antara kepentingan politik, integritas hukum, dan rasa keadilan rakyat.
(*)
abolisi vs amnesti
Abolisi
Amnesti
Thomas Trikasih Lembong
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
Korupsi Impor Gula
kasus korupsi
korupsi
kasus suap
Harun Masiku
Prabowo Subianto
Supratman Andi Atgas
Jakarta
Gerindra Kuasai Kabinet Prabowo, Lampaui Rekor PDIP di Era Jokowi |
![]() |
---|
KPK Desak Perpres Larangan Rangkap Jabatan Usai Putusan MK |
![]() |
---|
Banyak Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Mensesneg: Itu Bagian dari Penugasan |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Bakal Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Depan |
![]() |
---|
Curhatan Panjang Cinta Kuya Dirujak Netizen: Kuliah di Luar Negeri Tapi Enggak Tahu Pakai Titik Koma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.