Ingin Seperti Hasto dan Tom Lembong, In Dragon Minta Amnesti ke Presiden Prabowo
Kuasa Hukum In Dragon menegaskan tidak ada saksi ahli yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, In Dragon secara spontan menganiaya korban dan mengubur jasad untuk menghilangkan jejak.
Tidak ada rencana pembunuhan seperti yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.
“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” tuturnya.
Selain akan ajukan banding, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo.
Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau kelompok yang diberikan oleh Presiden sebagai bagian dari hak prerogatifnya.
Langkah lain yang diupayakan yakni jalur kasasi serta peninjauan kembali.
Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat fakta persidangan sebelum mengeluarkan putusan.
“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” tukasnya.
Pemberian amnesti baru-baru ini menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti terhadap mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Hasto telah divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Di waktu yang hampir bersamaan, Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus impor gula. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
In Dragon
Amnesti
Abolisi
Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
gadis penjual gorengan
Padang Pariaman
hukuman mati
| Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Lampung |
|
|---|
| Hotman Paris Desak Kejagung Cabut Dakwaan 9 Importir Gula usai Tom Lembong Dapat Abolisi |
|
|---|
| Vonis Hukuman Mati Untuk In Dragon, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang |
|
|---|
| Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Menkum: Simbol Rekonsiliasi Bangsa |
|
|---|
| Fakta-fakta Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sidang-In-Dragon-582025.jpg)