Ingin Seperti Hasto dan Tom Lembong, In Dragon Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Kuasa Hukum In Dragon menegaskan tidak ada saksi ahli yang mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TribunPadang.com/Panji Rahmat
BANDING DAN AMNESTI - Hakim ketua, Dedi Kuswara, membacakan putusan vonis hukuman mati kepada In Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Selasa (5/8/2025). Kuasa hukum In Dragon akan mengajukan banding dan juga amnesti kepada Presiden Prabowo.. 

“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” bebernya.

Dalam menjalankan aksinya, In Dragon secara spontan menganiaya korban dan mengubur jasad untuk menghilangkan jejak.

Tidak ada rencana pembunuhan seperti yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.

“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” tuturnya.

Selain akan ajukan banding, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke Presiden Prabowo.

Amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau kelompok yang diberikan oleh Presiden sebagai bagian dari hak prerogatifnya.

Langkah lain yang diupayakan yakni jalur kasasi serta peninjauan kembali.

Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat fakta persidangan sebelum mengeluarkan putusan.

“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” tukasnya.

Pemberian amnesti baru-baru ini menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan Amnesti terhadap mantan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Hasto telah divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Di waktu yang hampir bersamaan, Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.

Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus impor gula. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved