Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung Usai Terima Abolisi
Meski menerima abolisi dari Presiden Prabowo, Tom Lembong tetap melaporkan tiga hakim yang memvonisnya bersalah ke Mahkamah Agung untuk meminta...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Zaid-Mushafi-sebut-Tom-Lembong-tidak-menuntut-ganti-rugi-atas-penahanan-selama-9-bulan.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Meski telah menerima abolisi dari Presiden Joko Widodo, mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tetap melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya bersalah ke Mahkamah Agung (MA).
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh anggota tim kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid.
Tiga hakim yang dilaporkan ke MA adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta dua Hakim Anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Mereka adalah majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan menghukumnya dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Zaid, pelaporan ini menunjukkan bahwa kliennya tidak berhenti memperjuangkan keadilan meskipun sudah bebas.
Baca juga: Fakta-fakta Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Presiden Prabowo
“Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas, ya sudah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” katanya, dikutip dari KompasTV.
Zaid juga mengkritik sikap salah satu hakim anggota yang menurutnya tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses persidangan.
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent, tapi mengedepankan presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tegasnya.
Baca juga: Prabowo Bebaskan Tom Lembong, Anies Harap Tidak Dulu Diundang ke Forum Publik
| Warga Toraja di Jakarta Bawakan Lagu Marendeng Marampa dalam Konser Pra Kompetisi Sing From Kobe |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila |
|
|---|
| Jersey Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Usung Motif Toraja dan Spirit Kebangsaan |
|
|---|
| Mentan Pastikan Stok Beras di Daerah Bencana Sumatra Aman dan Tersalurkan Tepat Waktu |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|