Pilkada 2024
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ada Apa?
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa MK mempercepat jadwal pembacaan putusan sela untuk perkara...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK-1.jpg)
Baca juga: Tim Hukum Ombas-Marthen Minta MK Diskualifikasi Dedy-Andrew di Pilkada Toraja Utara
DPR: Pelantikan Bertahap Tidak Langgar Hukum
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan bertahap memiliki dasar hukum yang kuat.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan bertahap," ujarnya, Selasa (28/1/2025).
DPR juga telah meminta pemerintah untuk menyiapkan atau merevisi Perpres tersebut sebagai landasan hukum pelantikan kepala daerah mulai 6 Februari 2025.
Senada dengan Rifqinizamy, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyebut bahwa DPR telah meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mendukung keputusan tersebut.
“Pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang jelas, termasuk kemungkinan revisi Perpres,” katanya.
Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan 46/PUU-XXII/2024 tidak secara langsung membatalkan skema pelantikan bertahap, tetapi lebih kepada memastikan pelantikan dilakukan setelah proses sengketa selesai.
(*/Tribunnews)
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
|
|---|
| PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
|
|---|
| Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
|
|---|