Jumat, 5 Juni 2026

Pilkada 2024

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ada Apa?

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa MK mempercepat jadwal pembacaan putusan sela untuk perkara...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ada Apa?
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PILKADA 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan bahwa keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari. 

 

Baca juga: Tim Hukum Ombas-Marthen Minta MK Diskualifikasi Dedy-Andrew di Pilkada Toraja Utara 

 

DPR: Pelantikan Bertahap Tidak Langgar Hukum

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan bertahap memiliki dasar hukum yang kuat.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan bertahap," ujarnya, Selasa (28/1/2025).

DPR juga telah meminta pemerintah untuk menyiapkan atau merevisi Perpres tersebut sebagai landasan hukum pelantikan kepala daerah mulai 6 Februari 2025.

Senada dengan Rifqinizamy, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyebut bahwa DPR telah meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mendukung keputusan tersebut.

“Pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang jelas, termasuk kemungkinan revisi Perpres,” katanya.

Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan 46/PUU-XXII/2024 tidak secara langsung membatalkan skema pelantikan bertahap, tetapi lebih kepada memastikan pelantikan dilakukan setelah proses sengketa selesai.

(*/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved