Jumat, 5 Juni 2026

Pilkada 2024

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ada Apa?

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa MK mempercepat jadwal pembacaan putusan sela untuk perkara...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ada Apa?
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PILKADA 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan bahwa keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari. 

Namun, kebijakan ini memicu perdebatan.

Beberapa pihak menilai pelantikan bertahap bertentangan dengan putusan MK yang mewajibkan pelantikan dilakukan secara serentak.

Sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya hampir habis juga merasa dirugikan karena pelantikan yang dipercepat akan memangkas masa kepemimpinan mereka.

 

Baca juga: Jadwal Sidang Kedua Sengketa Pilkada Toraja Utara di MK, Ini Agendanya

 

Protes dari Kepala Daerah

Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.

"Pelantikan bertahap bisa dianggap melanggar putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Jika tetap dilakukan, kemungkinan besar akan ada gugatan," tegasnya pada Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Nina juga menyoroti dampaknya terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2020.

"Saya seharusnya menjabat hingga 2026, tetapi dengan aturan baru ini, masa jabatan saya jadi lebih pendek," keluhnya.

Hal serupa disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Ia menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah seharusnya dilakukan serentak sesuai putusan MK.

"Keputusan MK sudah jelas, pelantikan harus serentak. Itu bersifat mengikat," kata Danny, Selasa (28/1/2025).

Ia juga menyoroti dampak bagi calon kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK.

Menurutnya, mereka harus menunggu lebih lama untuk dilantik, yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan di daerah tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved