Jumat, 5 Juni 2026

Pilkada 2024

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ada Apa?

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa MK mempercepat jadwal pembacaan putusan sela untuk perkara...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ada Apa?
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PILKADA 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan bahwa keputusan sela gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sebanyak 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 awalnya dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pelantikan tahap pertama ini direncanakan hanya untuk kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, rencana tersebut mendadak mengalami perubahan.

 

 

Penjelasan Wamendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa MK mempercepat jadwal pembacaan putusan sela untuk perkara sengketa Pilkada dari pertengahan Februari menjadi 4-5 Februari 2025.

"Keputusan ini berarti pelantikan bagi kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) dapat dilakukan lebih awal dari yang sebelumnya direncanakan," ujar Bima Arya kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).

Ia juga menyebut bahwa Kemendagri saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR, KPU, DKPP, dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK dengan tahapan pelantikan.

"Insya Allah, dalam rapat kerja dengan DPR pada Senin nanti, sudah ada keputusan resmi mengenai jadwal dan tahapan pelantikan," tambahnya.

 

Baca juga: Tito Sudah Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 dengan Pimpinan Partai

 

Dampak Putusan MK

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap, dimulai pada 6 Februari 2025.

Kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK akan lebih dulu dilantik, sedangkan mereka yang masih dalam proses persidangan akan menunggu keputusan akhir.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved