Pilkada 2024
Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda, Ada Apa?
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa MK mempercepat jadwal pembacaan putusan sela untuk perkara...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK-1.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Sebanyak 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 awalnya dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pelantikan tahap pertama ini direncanakan hanya untuk kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, rencana tersebut mendadak mengalami perubahan.
Penjelasan Wamendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa MK mempercepat jadwal pembacaan putusan sela untuk perkara sengketa Pilkada dari pertengahan Februari menjadi 4-5 Februari 2025.
"Keputusan ini berarti pelantikan bagi kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) dapat dilakukan lebih awal dari yang sebelumnya direncanakan," ujar Bima Arya kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).
Ia juga menyebut bahwa Kemendagri saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR, KPU, DKPP, dan MK, untuk menyelaraskan keputusan MK dengan tahapan pelantikan.
"Insya Allah, dalam rapat kerja dengan DPR pada Senin nanti, sudah ada keputusan resmi mengenai jadwal dan tahapan pelantikan," tambahnya.
Baca juga: Tito Sudah Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 dengan Pimpinan Partai
Dampak Putusan MK
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap, dimulai pada 6 Februari 2025.
Kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK akan lebih dulu dilantik, sedangkan mereka yang masih dalam proses persidangan akan menunggu keputusan akhir.
Namun, kebijakan ini memicu perdebatan.
Beberapa pihak menilai pelantikan bertahap bertentangan dengan putusan MK yang mewajibkan pelantikan dilakukan secara serentak.
Sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya hampir habis juga merasa dirugikan karena pelantikan yang dipercepat akan memangkas masa kepemimpinan mereka.
Baca juga: Jadwal Sidang Kedua Sengketa Pilkada Toraja Utara di MK, Ini Agendanya
Protes dari Kepala Daerah
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut.
"Pelantikan bertahap bisa dianggap melanggar putusan MK yang sifatnya final dan mengikat. Jika tetap dilakukan, kemungkinan besar akan ada gugatan," tegasnya pada Senin (27/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Nina juga menyoroti dampaknya terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2020.
"Saya seharusnya menjabat hingga 2026, tetapi dengan aturan baru ini, masa jabatan saya jadi lebih pendek," keluhnya.
Hal serupa disampaikan oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Ia menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah seharusnya dilakukan serentak sesuai putusan MK.
"Keputusan MK sudah jelas, pelantikan harus serentak. Itu bersifat mengikat," kata Danny, Selasa (28/1/2025).
Ia juga menyoroti dampak bagi calon kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK.
Menurutnya, mereka harus menunggu lebih lama untuk dilantik, yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan di daerah tersebut.
Baca juga: Tim Hukum Ombas-Marthen Minta MK Diskualifikasi Dedy-Andrew di Pilkada Toraja Utara
DPR: Pelantikan Bertahap Tidak Langgar Hukum
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan bertahap memiliki dasar hukum yang kuat.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan bertahap," ujarnya, Selasa (28/1/2025).
DPR juga telah meminta pemerintah untuk menyiapkan atau merevisi Perpres tersebut sebagai landasan hukum pelantikan kepala daerah mulai 6 Februari 2025.
Senada dengan Rifqinizamy, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, menyebut bahwa DPR telah meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi yang mendukung keputusan tersebut.
“Pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang jelas, termasuk kemungkinan revisi Perpres,” katanya.
Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan 46/PUU-XXII/2024 tidak secara langsung membatalkan skema pelantikan bertahap, tetapi lebih kepada memastikan pelantikan dilakukan setelah proses sengketa selesai.
(*/Tribunnews)
| MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
|
|---|
| PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
|
|---|
| Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.