Sengketa Pilkada

Tim Hukum Ombas-Marthen Minta MK Diskualifikasi Dedy-Andrew di Pilkada Toraja Utara 

Tim Ombas-Marthen meminta MK membatalkan putusan KPU Toraja Utara terkait hasil Pilkada 2024 yang memenangkan Dedy-Andrew.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
tangkapan layar sidang MK
Kuasa hukum Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok, Damang, membacakan petitum dalam sisang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) meminta hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) di Pilkada Toraja Utara 2024.

Hal ini disampaikan tim hukum Ombas-Marthen dalam sidang sengketa Pilkada di MK dengan agenda membacakan petitum (tuntutan yang diajukan oleh penggugat dalam persidangan), Jumat (10/1/2025) malam.

Petitum dibacakan tim kuasa hukum Ombas-Marthen yaitu Damang, Anwar, dan Mohd Hazrul Bin Sirajuddin.

Mereka juga meminta MK membatalkan putusan KPU Toraja Utara terkait hasil Pilkada 2024 yang memenangkan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew).

"Pertama, meminta untuk MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap tim hukum Ombas-Marthen, Damang Anwar.

"Kedua, membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Nomor 1313 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Toraja Utara tahun 2024."

"Ketiga, menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara tahun 2024, yang benar menurut pemohon sebagai berikut: Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok perolehan suara 62.647 dan pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi perolehan suara diskualifikasi."

"Atau memerintahkan kepada termohon (KPU Toraja Utara dan Bawaslu Toraja Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada semua TPS seluruh kecamatan di Kabupaten Toraja Utara dengan hanya menyertakan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Yohanes Bassang-Marten Rantetondok," tuturnya.

"Keempat, dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Toraja Utara atau termohon untuk melaksanakan dan menaati putusan ini. Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.

Permohonan pasangan Ombas-Marthen ini didasarkan pada pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).

Kuasa hukum Ombas-Marthen memaparkan tentang pelanggaran yang dimaksud adalah penyalahgunaan program Penerimaan Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan tim Ketua Tim Pemenangan Paslon No Urut 2, Dedy-Andrew, yaitu oleh Eva Stevani Rataba.

"Jadi dari 21 kecamatan kami pantau kepala sekolah dari SD SMP dan SMA ini menekan orang tua siswa untuk memilih Paslon No Urut 2. Kalau tidak memilih, maka tidak dapat Program Indonesia Pintar (PIP)," paparnya.

"Ketua tim pemenangan dari 02 yaitu Anggota DPR RI Eva Stevani Rataba menggunakan branding PIP dalam hal kampanye," tambahnya.

Tim Ombas-Marthen pun mencantumkan data bahwa penerima PIP itu telah menjangkau 12.598 siswa untuk tingkat SD dan 368 orang untuk tingkat SMP di Toraja Utara.

Tim Ombas-Marthen menyebutkan, mengenai hal itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Toraja Utara namun belum ada jawaban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved