Sengketa Pilkada
Tim Hukum Ombas-Marthen Minta MK Diskualifikasi Dedy-Andrew di Pilkada Toraja Utara
Tim Ombas-Marthen meminta MK membatalkan putusan KPU Toraja Utara terkait hasil Pilkada 2024 yang memenangkan Dedy-Andrew.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Tim Ombas-Marthen menyertakan bukti screenshot WhatsApp (WA) dari 10 kecamatan itu telah dilakukan pembagian PIP oleh Eva Stevany Rataba.
Juga beberapa screenshot WA yang menunjukkan adanya intimidasi dari tim paslon edy-Andrew.
Mengenai intimidasi itu kemudian ada video pernyataan warga, termasuk kepala desa, bahwa jika tidak memilih Paslon 02, maka akan ditarik PIP-nya.
"Saya dan tim kuasa hukum Paslon 01 mengatakan hahwa dengan alasan tersebut itu dasar yang kuat memenuhi syarat untuk diskualifikasi bagi paslon 02," ucap tim kuasa hukum Ombas-Marthen.
Menanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum Paslon no urut 2, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa mereka siap apapun perkembangan.
"Yang jelas kami (kuasa hukum paslin no urut 2) sudah siap dengan 45 halaman Keterangan Pihak Terkait berikut puluhan bukti dan ahli dari Universitas Gadjah Mada," ucapnya saat dihubungi via telepon, Jumat (10/1/2025) malam.
Ia percaya bahwa Hakim MK dapat memutuskan hal tersebut pada akhirnya dengan bijak.
"Masih tunggu pemberitahuan dari MK RI, tunggu kesehatan Yang Mulia Anwar Usman. Prediksi kami di minggu depan (sidang dilanjutkan), intinya kami selalu siap," tuturnya.
Diketahui bahwa agenda sidang selanjutnya ialah mendengarkan jawaban pemohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
Dan masih ada 2 sidang lagi untuk diketahui sidang ini lanjut ke pokok perkara atau tidak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.