Sengketa Pilkada

Hari Ini Sidang Kedua Gugatan Ombas-Marthen di MK

Ombas-Marthen masih didampingi kuasa hukum yaitu Anwar, Damang, Mohd Hazrul Bin Sirajuddin.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
tangkapan layar sidang MK
Kuasa hukum Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok, Damang, membacakan petitum dalam sisang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025) malam.Hari ini, Selasa (21/1/2025) dihelat sidang kedua sengketa Pilkada 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang kedua gugatan pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) digelar hari ini, Selasa (21/1/2025).

Selain sidang kedua gugatan Ombas-Marthen, MK juga menggelar sidang kedua sengketa Pilkada untuk daerah di Sulsel hari ini.

Sidang dijadwalkan pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita dengan agenda "Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak."

Ombas-Marthen masih didampingi kuasa hukum yaitu Anwar, Damang, Mohd Hazrul Bin Sirajuddin.

Sidang digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Diketahui, pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) menggugat hasil Pilkada Toraja Utara 2024 ke MK.

Sebelumnya, pada sidang pertama pada Jumat (10/1/2025) lalu, Ombas-Marthen meminta hakim Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) di Pilkada Toraja Utara 2024.

Mereka juga meminta MK membatalkan putusan KPU Toraja Utara terkait hasil Pilkada 2024 yang memenangkan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew).

"Pertama, meminta untuk MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap tim hukum Ombas-Marthen, Damang Anwar.

"Kedua, membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Nomor 1313 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Toraja Utara tahun 2024."

"Ketiga, menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Toraja Utara tahun 2024, yang benar menurut pemohon sebagai berikut: Yohanis Bassang-Marthen Rantetondok perolehan suara 62.647 dan pasangan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi perolehan suara diskualifikasi."

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved