Sengketa Pilkada

KPU, Bawaslu, dan Tim Hukum Dedy-Andrew Kompak Sebut Gugatan Ombas-Marthen Tidak Tepat

KPU menyebutkan, permohohan tim Ombas-Marthen tidak ada kaiannya dengan penetapan hasil Rekap Pilkada Toraja Utara.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
tangkapan layar
Kuara hukum KPU Toraja Utara, Arman, menyampaikan eksepsi atau jabawan atas gugatan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok dalam sidang kedua gugatan pilkada di MK, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Pengacara Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) menilai isi gugatan dari pasangan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok (Ombas-Marthen) mengada-ada.

Tanggapan ini dilontarkan oleh tim kuasa hukum Dedy-Andrew saat sidang kedua gugatan sengketa Pilkada Toraja Utara oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).

Sidang kedua perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta Pengecekan Alat Bukti para pihak.

Kuasa hukum Dedy-Andrew, Mangatta Toding Allo, mengatakan bahwa harusnya pemohon dalam hal ini Ombas-Marthen memaparkan data-data yang valid.

"Jadi ini hanya terkesan mengada-ada dan bentuk imajinasi, asumsi, dari keputusasaan belaka," ucapnya saat sidang berlangsung didampingi pengacara Dedy-Andrew yang lain yaitu Abner Buntang dan rekan. 

Mangatta Toding Allo juga menekankan tentang ada doktrin redressability.

"Jadi ada namanya doktrin redressability atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5 persen," katanya.

"Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4 persen, beban pembuktian ada di pemohon dan pemohon juga belum membuktikan hal tersebut. Apalagi yang masih menjadi Bupati yaitu Pak Yohanis Bassang, itu bagi kami mengada-ada," tuturnya.

Menanggapi adanya 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, Mangatta mengatakan bahwa semuanya daluwarsa.

“9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting, mengatakan bahwa laporan pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok yang mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran TSM dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba, itu salah alamat.

"Mestinya dugaan pelanggaran PIP jalur aspirasi dan Terstruktur Sistematis Massif (TSM) mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun mereka tidak melaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel," ucapnya.

Brikken menambahkan bahwa, dari 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan PIP, keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

"Keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran," tutupnya.

Adapun Termohon dalam hal ini KPU Toraja Utara melalui kuasa hukumnya, Arman, mengatakan bahwa permohonan pemohon ini tidak terlalu berkaitan dengan pihaknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved