Sengketa Pilkada
Tim Kuasa Hukum Dedy-Andrew Yakin Gugatan Ombas-Marthen Ditolak MK
Menurut Mangatta, dari hasil fakta alur jalannya persidangan, tim kuasa hukum Ombas-Marthen terlihat seperti tidak mempunyai bukti akurat.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Hari ini, Selasa (4/2/2025) pagi, MK akan membacakan putusan sela sengketa Pilkada 2025.
Salah satu yang akan dibacakan putusannya adalah sengketa hasil Pilkada Toraja Utara 2025 yang diajukan Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok atau Ombas-Marthen.
Menantikan putusan itu, Paslon Frederik Victor Palimbong - Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew) yang menjadi lawan Ombas-Marthen di Pilkada Toraja Utara, optimis menang.
Kuasa Hukum Dedy-Andrew, Mangatta Toding Allo, yakin gugatan pemohon dalam hal ini tim Ombas-Marthen akan ditolak MK.
"Kami (tim kuasa hukum Paslon 02) sangat optimis Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan keterangan dari kami sebagai Pihak Terkait," ucapnya saat dihubungi via telepon, Senin (3/2/2025).
Mangatta Toding Allo menambahkan, dari hasil fakta alur jalannya persidangan, tim kuasa hukum Ombas-Marthen terlihat seperti tidak mempunyai bukti akurat dengan apa yang dipaparkan.
"Jadi bisa diliat sendiri agenda sidang sebelum - sebelumnya, sebenarnya masyarakat sudah cerdas melihat hal-hal tersebut," tuturnya.
Pada sidang sebelumnya, tim Ombas-Marthen meminta Hakim MK untuk mendiskualifikasi pasangan Dedy-Andrew di Pilkada Toraja Utara 2024.
Mereka juga meminta MK membatalkan putusan KPU Toraja Utara terkait hasil Pilkada 2024 yang memenangkan Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi (Dedy-Andrew).
"Pertama, meminta untuk MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap tim hukum Ombas-Marthen, Damang Anwar.
"Kedua, membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara Nomor 1313 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Toraja Utara tahun 2024."
Permohonan pasangan Ombas-Marthen ini didasarkan pada pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Kuasa hukum Ombas-Marthen memaparkan tentang pelanggaran yang dimaksud adalah penyalahgunaan program Penerimaan Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan tim Ketua Tim Pemenangan Paslon No Urut 2, Dedy-Andrew, yaitu oleh Eva Stevani Rataba.
Di sidang kedua, pihak Bawaslu Toraja Utara, KPU, dan tim pasangan Dedy-Andrew kompak menilai gugatan Ombas-Marthen mengada-ada.
Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa harusnya pemohon dalam hal ini Ombas-Marthen memaparkan data-data yang valid.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.