Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Tidak Dijelaskan Masalahnya

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tribunnews
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024). 

CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika hasil Rapat Koordinasi antar-Kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Namun, di tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

 

Baca juga: Anak Marissa Haque-Ikang Fawzi Semangati Tom Lembong: Kami Bersamamu, Pak Tom!

 

Harli menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, impor GKP hanya diperbolehkan dilakukan oleh BUMN.

"Namun, impor yang dilakukan oleh PT AP tidak melalui Rapat Koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," jelasnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved