Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Tidak Dijelaskan Masalahnya

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tribunnews
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, mengungkapkan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak disertai penjelasan rinci terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Melalui sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), Tom Lembong menyampaikan bahwa penyidik hanya menyebutkan penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan keputusan pimpinan.

"Tidak dijelaskan apa masalahnya. Mereka hanya mengatakan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan KUHAP dan keputusan pimpinan," ujar Tom Lembong dalam persidangan melalui sambungan Zoom, dilansir Kompas TV.

 

 

Tom juga mengaku merasa sangat terkejut dengan penetapan tersebut, terlebih dirinya langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah pasti syok, sudah pasti," tambahnya.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Rabu, 30 Oktober 2024.

 

Baca juga: Tom Lembong Terseret Kasus Korupsi, Kuasa Hukum: Tak Pernah Ditegur Jokowi

 

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

"Kerugian negara diperkirakan senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN (PT PPI) tetapi jatuh ke tangan delapan perusahaan swasta," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023, tidak hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

 

CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika hasil Rapat Koordinasi antar-Kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Namun, di tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

 

Baca juga: Anak Marissa Haque-Ikang Fawzi Semangati Tom Lembong: Kami Bersamamu, Pak Tom!

 

Harli menegaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, impor GKP hanya diperbolehkan dilakukan oleh BUMN.

"Namun, impor yang dilakukan oleh PT AP tidak melalui Rapat Koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," jelasnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved