Tom Lembong Terseret Kasus Korupsi, Kuasa Hukum: Tak Pernah Ditegur Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait izin impor gula selama masa...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
tribunnews
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, menyatakan bahwa kliennya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan ini disampaikan oleh Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

"Selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, pemohon tidak pernah mendapatkan teguran dari Presiden yang saat itu menjabat, yaitu Presiden Joko Widodo," ungkap Zaid.

 

 

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, semua kebijakan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab presiden sebagai kepala negara.

"Dengan demikian, tindakan yang diambil oleh pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diakui oleh Presiden dan menjadi tanggung jawab presiden," lanjutnya.

 

Baca juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan

 

Zaid juga menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong seharusnya dipandang sebagai keputusan administratif, bukan tindakan pidana.

"Kebijakan impor gula yang diambil oleh pemohon selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan adalah urusan hukum administrasi negara," jelas Zaid.

"Oleh karena itu, kebijakan yang diambil demi kepentingan masyarakat tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," tambahnya.

 

Baca juga: Anak Marissa Haque-Ikang Fawzi Semangati Tom Lembong: Kami Bersamamu, Pak Tom!

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved