Mantan Komisioner LPSK: Eky dan Vina Cirebon Bukan Korban Pembunuhan
Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
TRIBUNTORAJA.COM - Pascadibebaskannya tersangka pembunuh Eky dan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, sejumlah pihak makin yakin jika penyebab meninggalnya pasangan kekasih itu pada 27 Agustus 2016 adalah karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Dalam kasus pembunuan Eky dan Vina, PN Cirebon pada tahun 2017, telah menjatuhkan vonis penjara seumur terhadap 7 pelaku, yaitu Rivaldi, Eka, Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Vonis 8 tahun penjara terhadap 1 pelaku, yaitu Saka Tatal karena saat kejadian masih di bawah umur. Saka Tatal telah bebas karena hanya menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.
PN Cirebon juga mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap 3 pelaku lainnya karena pengakuan saksi-saksi jumlah pelaku dalam kasus ini 11 orang. 3 DPO tersebut, yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
8 tahun berlalu, pada Mei 2024, Polda Jabar kemudian menangkap buruh bangunan bernama Pegi Setiawan karena disinyalir sebagai Pegi alias Perong.
Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
Pada Senin (8/7/24), PN Bandung memenangkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan sehingga status tersangkanya gugur dan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.
Pascabebasnya Pegi Setiawan, sejumlah pihak makin meyakini jika 8 terpidana termasuk Saka Tatal yang sudah bebas, sebenarnya korban salah tangkap.
8 terpidana ini, didampingi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kematian Eky dan Vina, kini diyakini bukan karena dibunuh, melainkan korban kecelakaan lalu lintas tunggal (laka tunggal) di Jembatan Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016 malam.
Salah satu yang meyakini bahwa kasus Eky dan Vina adalah laka tunggal, yakni Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu.
Berdasarkan penelusuran dan analisanya serta berdasarkan berkas persidangan serta saksi-saksi yang ada, Edwin mengaku ragu bahwa Vina dan Eky meninggal dunia akibat kekerasan dan pemerkosaaan.
Edwin menilai, ada hal janggal yang ditemukan dalam pengungkapan kasus ini.
Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP), penyidikan, penyelidikan, para terpidana serta saksi-saksi dalam peristiwa itu.
Hal itu disampaikan Edwin Partogi Pasaribu saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam.
"Iya (kecelakaan tunggal). Jadi ada juga hal yang menarik. Ini juga gak lazim ya. Ini anak-anak ini anggaplah benar sebagaimana dakwaan pada perkara itu ya. Melakukan pembunuhan, pemerkosaan. Kenapa mereka sudah melakukan pembunuhan, pemerkosaan tapi nggak kabur? Malah nongkrong-nongkrong di tempat semula," kata Edwin Partogi.
"Harusnya kalau jaksa, hakim tergelitik oleh situasi itu. Pertanyaannya orang macam apa mereka? Kok bisa-bisanya habis bunuh, memperkosa orang gak kabur," sambung dia.
Dia pun membedah tiga TKP yang disebut sebagai lokasi peristiwa kejadian tewasnya Vina dan Eky.
TKP pertama misalnya tempat Vina dan Eky dipukul oleh kayu sehingga jatuh di Jembatan Talun.
Kemudian TKP kedua di lahan kosong belakang show room mobil, tempat Vina dan Eky mengalami penganiayaan dan pemerkosaan.
"TKP ketiga tempat mereka diletakkan di fly over, sehingga katanya seolah-olah kecelakaan lalu lintas. Pertanyaan saya TKP utamanya dimana?" tanya Edwin.
"Kalau TKP utama belakang show room pasti seharusnya ketika ada olah TKP, pasti ditemukan darah di lokasi itu."
"Di lokasi itu ditemukan darah? Gak ada. Gak ada keterangan itu."
"Jadi gak ada keterangan bahwa di tempat yang TKP utama itu temukan darah," jelas Edwin.
Dia juga menyoroti soal pelaku bolak-balik membonceng Vina dan Eky, termasuk membawa motor Eky usai dugaan penganiayaan dan pemerkosaan itu.
"Harusnya di badan pelaku itu ada darahnya korban itu melekat."
"Ada gak barang bukti itu? Gak ada."
"Harusnya sidik jari pelaku ada di motor Eky, Ada. Ada gak bukti itu? Gak ada," ujar Edwin.
Dia juga mengajak untuk melihat foto yang beredar di jembatan lokasi Vina dan Eky ditemukan tergeletak.
Menurutnya, justru di jembatan tersebut merupakan TKP utamanya, bukan di belakang show room mobil.
"Tidak ditemukan apapun. Bahkan yang katanya senjata baik samurai, kayu, batu, yang dijadikan barang bukti pun gak ada darahnya. Gak ditemukan darahnya."
"Nah kemudian kalau menyangkut soal pemerkosaan karena ada keterangan dari dokter forensik yang melakukan eksumasi, masa 10 hari jenazahnya Vina ditemukan sperma."
"Kalau seandainya ditemukan sperma. Pertanyaannya, sperma itu karena hubungan konsensual atau hubungan kekerasan seksual?" ungkap Edwin.
"Tapi pertanyaan ini dari depan lagi kalau kita tanya yang kedua, apakah di dalam tubuh di kemaluan jenazah yang sudah membusuk, apakah masih mungkin ditemukan sperma," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Mantan Komisioner LPSK: Tewasnya Vina Cirebon-Eky Bukan Pembunuhan
| Tempo Diteror Paket Kepala Babi dan Bangkai Tikus, LPSK: Ancaman Kebebasan Pers |
|
|---|
| Pengacara Saka Tatal Pingsan dengar Putusan MA Menolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Alasan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Update Kasus Vina Cirebon: MA Tolak PK Tujuh Terpidana, Hukuman Seumur Hidup Tetap Berlaku |
|
|---|
| Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Jalani Sumpah Pocong Hari Ini Terkait Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Edwin-Partogi-Pasaribu-saat-sesi-wawancara-eksk33r33.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.