Mantan Komisioner LPSK: Eky dan Vina Cirebon Bukan Korban Pembunuhan 

Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Edwin Partogi Pasaribu saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pascadibebaskannya tersangka pembunuh Eky dan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, sejumlah pihak makin yakin jika penyebab meninggalnya pasangan kekasih itu pada 27 Agustus 2016 adalah karena kecelakaan lalu lintas tunggal.

Dalam kasus pembunuan Eky dan Vina, PN Cirebon pada tahun 2017, telah menjatuhkan vonis penjara seumur terhadap 7 pelaku, yaitu Rivaldi, Eka, Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.

Vonis 8 tahun penjara terhadap 1 pelaku, yaitu Saka Tatal karena saat kejadian masih di bawah umur. Saka Tatal telah bebas karena hanya menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan.

PN Cirebon juga mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap 3 pelaku lainnya karena pengakuan saksi-saksi jumlah pelaku dalam kasus ini 11 orang.  3 DPO tersebut, yakni Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

8 tahun berlalu, pada Mei 2024, Polda Jabar kemudian menangkap buruh bangunan bernama Pegi Setiawan karena disinyalir sebagai Pegi alias Perong.

Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.

Pada Senin (8/7/24), PN Bandung memenangkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan sehingga status tersangkanya gugur dan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.

Pascabebasnya Pegi Setiawan, sejumlah pihak makin meyakini jika 8 terpidana termasuk Saka Tatal yang sudah bebas, sebenarnya korban salah tangkap.

8 terpidana ini, didampingi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kematian Eky dan Vina, kini diyakini bukan karena dibunuh, melainkan korban kecelakaan lalu lintas tunggal (laka tunggal) di Jembatan Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016 malam.

Salah satu yang meyakini bahwa kasus Eky dan Vina adalah laka tunggal, yakni Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu.

Berdasarkan penelusuran dan analisanya serta berdasarkan berkas persidangan serta saksi-saksi yang ada, Edwin mengaku ragu bahwa Vina dan Eky meninggal dunia akibat kekerasan dan pemerkosaaan.

Edwin menilai, ada hal janggal yang ditemukan dalam pengungkapan kasus ini.

Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP), penyidikan, penyelidikan, para terpidana serta saksi-saksi dalam peristiwa itu.

Hal itu disampaikan Edwin Partogi Pasaribu saat sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved