Setelah Bebas, Pegi Setiawan Jadi Perempuan Jika Keluar Rumah
Pegi kini dikenal masyarakat luas imbas kasus pembunuhan Vina Cirebon sehingga harus menyamar agar bisa kelabui massa yang ingin menemuinya.
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Setelah kembali ke rumahnua di Cirebon, Pegi Setiawan tidak lantas bebas beraktivitas.
Diketahui Pegi Setiawan telah dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon lantaran penetapan tersangkanya tidak sah.
Kembali ke rumahnya, Pegi terpaksa harus menjadi orang lain jika akan keluar rumah.
Ia menyamar menjadi perempuan dengan menggunakan gamis dan hijab milik ibunya, Kartini.
Kondisi ini diakui sendiri oleh Pegi.
Ia mengaku sengaja menyamar menjadi perempuan demi mengelabuhi massa.
Pasalnya, Pegi kini dikenal masyarakat luas imbas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dia sampai kesulitan keluar rumah hingga terpaksa menyamar pakai gamis demi menghindari warga di kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.
"Saya bisa nyamar gitu. Nyamar pakai jilbab, terus pakai gamis, baju panjang gamis. Itu punya ibu," katanya dari tayangan Youtube Metro TV, Kamis (11/7/2024) dikutip dari Tribun Jakarta.
Bukan tanpa alasan, Pegi rela mengenakan gamis untuk lari dari kejaran warga.
Sebab hingga saat ini banyak yang ingin menemuinya bak seorang selebriti.
"Supaya tidak dikejar oleh warga sekitar. Banyak minta foto, minta salaman, ngucapin selamat," lanjutnya.
Warga Antusias Sambut Pegi
Sementara itu, sebelumnya sehari setelah hari kebebasannya, warga Desa Kepongpongan antusias menyambut kepulangan Pegi.
Para warga di kampung Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon mengaku tak sabar dengan kepulangan Pegi Setiawan usai dibebaskan dari tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sejumlah warga berkumpul hingga mendirikan tenda di depan rumah Pegi Setiawan pada Selasa (9/7/2024) lalu.
Menurut salah satu tetangga Pegi, Susana (48), kepulangan Pegi sangat dinantikan oleh banyak orang di kampung Kepongpongan.
"Saya sangat senang akhirnya Pegi dibebaskan. Ini adalah kabar yang sudah kami nanti-nantikan sejak lama," ujar Susana (48), salah satu tetangga Pegi, Selasa (9/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.
Di dalam rumah, suasana tak kalah ramai. Kakek dan Nenek Pegi terlihat sibuk menerima tamu yang datang untuk mengucapkan selamat.
Senyum bahagia tak lepas dari wajahnya saat menyambut setiap tamu yang datang.
"Ya dari kemarin saya sudah datang ke sini, ngucapin selamat ke keluarga Pegi, ada nenek sama kakeknya," ucapnya.
Kemudian kedatangan Pegi dismbut dengan rebana hingga kue disertai dengan lilin.
Tak hanya itu, Pegi juga diminta duduk di kursi besar berwarna putih layaknya singgasana.
Hotman Paris Ingin Bertemu Pegi
Sebelumnya, lewat Instagram milikinya Hotman Paris mengajak Pegi Setiawan bertemu dengannya bersama pengacaranya usai dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
"Saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan Praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri," kata Hotman Paris, lewat Instagramnya, Senin (8/7/2024).
Tak hanya itu, Hotman pun ingin traktir Pegi makan ramen ditempatnya.
"Halo Pegi, mau gak Hotman traktir di Hotman Ramen, kalau Pegi ada waktu dengan pengacaranya Hotman mau traktir di ramen, saya tunggu Pegi ya," terangnya.
Sementara lewat unggahan sebelumnya, Hotman menyoroti putusan hasil sidang praperadilan Pegi.
"Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehinggan Putusan ini membuat status Tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.!!! Pra Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina dikabulkan," tulisnya.
"Menurut Hakim penetapan DPO itu ketika orang ditetapkan DPO sebelum ditetapkan DPO harus dipanggil terlebih dahulu. Karena tdk sesuai dgn Per Kap thn 2012. Hakim jg berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali Tangkap Tangan, karena Tersangka punya hak untuk membela tdk boleh ujuk-ujuk ditetapkan sbg Tersangka," tutupnya.
Tak hanya itu, pada unggahan lain, kuasa hukum keluarga Vina ini menyebut Pegi Setiawan ada potensi ditahan lagi jika penyidik kembali melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur.
Sebab menurutnya, hakim Eman membebaskan Pegi Setiawan karena ditangkap lewat pelanggaran hukum acara.
“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Hakim, kata Hotman, menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi, secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.
“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis procedural hukum acara,” tambahnya.
(Tribun Network/thf/TribunSumsel.com)
| Ditunjuk Jadi Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Ungkap Hubungan Google dan Gojek |
|
|---|
| Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Google Cloud |
|
|---|
| Hotman Paris Desak Kejagung Cabut Dakwaan 9 Importir Gula usai Tom Lembong Dapat Abolisi |
|
|---|
| Tantang Hotman, Razman: Mau Debat, Mau Berkelahi, Ayo! |
|
|---|
| Razman Vs Hotman Ricuh di PN Jakarta Utara, Mantan Ketua DPRD Makassar Minta MA Ambil Langkah Tegas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/12072024_Pegi_Setiawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.