Tantang Hotman, Razman: Mau Debat, Mau Berkelahi, Ayo!

Ia menyatakan keyakinannya bahwa sidang akan berjalan secara objektif dan tanpa perlakuan diskriminatif

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Razman Nasution 

TRIBUNTORAJA.COM - Razman Arif Nasution kembali menjadi sorotan publik usai melontarkan tantangan terbuka kepada sesama pengacara, Hotman Paris Hutapea.

Tantangan Razman disampaikan usai menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (8/7/2025).

Dalam perkara ini, Razman berstatus sebagai terdakwa, sementara Hotman Paris merupakan pihak pelapor.

"Hotman ini nothing. Enggak sanggup berhadapan dengan saya. Mau debat? Ayo. Mau berkelahi? Ayo," ujar Razman di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Razman meminta Hotman tidak merasa lebih hebat dalam menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa sidang akan berjalan secara objektif dan tanpa perlakuan diskriminatif dari pihak mana pun, termasuk hakim.

"Saya punya prinsip, siapa pun di negara ini tidak boleh didiskriminasi, apalagi oleh wakil Tuhan, yaitu hakim," tegasnya.

Razman juga kembali menyinggung kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Hotman Paris, terkait laporan dari mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

Menurutnya, kebenaran akan terungkap di pengadilan.

"Saya akan lawan. Kalau nanti saya dinyatakan bersalah pada sidang tuntutan tanggal 19 Juli, saya tidak takut. Masuk penjara bukan kiamat. Yang penting, saya akan buktikan bahwa saya memang diminta oleh Iqlima Kim untuk menjadi kuasa hukumnya," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Razman.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Pada April 2023, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Perkara ini berawal dari konflik yang melibatkan Hotman Paris dan Iqlima Kim, mantan asisten pribadinya.

Razman yang saat itu menjadi kuasa hukum Iqlima turut menyampaikan pernyataan-pernyataan yang dianggap merugikan nama baik Hotman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razman Tantang Hotman Berkelahi: Saya Tak Takut Masuk Penjara!" 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved