Hotman Paris: Kemungkinan Bebas, 5 Terpidana Nyatakan Pegi Setiawan Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon

Menurut Hotman, ada lima terpidana dalam kasus Vina yang menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Instagram@hotmanparis
Pengacara keluarga mendiang Vina Cirebon, Hotman Paris. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Hotman Paris Hutapea, pengacara keluarga Vina, mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, memiliki potensi untuk dibebaskan dan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Hotman, ada lima terpidana dalam kasus Vina yang menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

“Keputusan terhadap Pegi kemungkinan ada dua. Ada kemungkinan pengadilan menyatakan Pegi tidak bersalah, karena lima terpidana dalam BAP menyatakan Pegi tidak bersalah di BAP 2024. Satu terpidana menyatakan Pegi pelaku,” ucap Hotman dalam konferensi persnya, Selasa (11/6/2024).

 

 

“Lima lawan satu mana yang berlaku. Secara logika hukum, seharusnya lima yang menyatakan Pegi tidak bersalah, itu yang berlaku. Jadi, ada kemungkinan Pegi bebas."

Namun demikian, lanjut Hotman, ada pula kemungkinan Pegi dinyatakan bersalah.

Ia menjelaskan, hakim dapat menggunakan hukum acara pidana formil yang menyatakan bahwa dua alat bukti cukup untuk mendakwa Pegi.

 

Baca juga: Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Bakal Jalani Tes Psikologi dan Kebohongan

 

Sebab, ada pula saksi yang mengaku melihat Pegi saat Vina dibunuh, dan yakin jika Pegi terlibat dalam pembunuhan tersebut.

“Yang kedua, ada kemungkinan hakim berpendapat, yang penting 2 alat bukti, yaitu kesaksian dari 2 orang saksi,” tutur Hotman.

Namun demikian, pihak Hotman Paris meminta agar polisi menunda penyidikan kasus Vina.

 

Baca juga: Terkenal, Saksi-saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Merasa Lelah dan Ketakutan

 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved