Setelah Bebas, Pegi Setiawan Jadi Perempuan Jika Keluar Rumah

Pegi kini dikenal masyarakat luas imbas kasus pembunuhan Vina Cirebon sehingga harus menyamar agar bisa kelabui massa yang ingin menemuinya.

Editor: Apriani Landa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan meluapkan kegembiraannya setelah bebas dari tahanan Polda Jabar. 

Sejumlah warga berkumpul hingga mendirikan tenda di depan rumah Pegi Setiawan pada Selasa (9/7/2024) lalu.

Menurut salah satu tetangga Pegi, Susana (48), kepulangan Pegi sangat dinantikan oleh banyak orang di kampung Kepongpongan.

"Saya sangat senang akhirnya Pegi dibebaskan. Ini adalah kabar yang sudah kami nanti-nantikan sejak lama," ujar Susana (48), salah satu tetangga Pegi, Selasa (9/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Di dalam rumah, suasana tak kalah ramai. Kakek dan Nenek Pegi terlihat sibuk menerima tamu yang datang untuk mengucapkan selamat.

Senyum bahagia tak lepas dari wajahnya saat menyambut setiap tamu yang datang.

"Ya dari kemarin saya sudah datang ke sini, ngucapin selamat ke keluarga Pegi, ada nenek sama kakeknya," ucapnya.

Kemudian kedatangan Pegi dismbut dengan rebana hingga kue disertai dengan lilin.

Tak hanya itu, Pegi juga diminta duduk di kursi besar berwarna putih layaknya singgasana.

Hotman Paris Ingin Bertemu Pegi

Sebelumnya, lewat Instagram milikinya Hotman Paris mengajak Pegi Setiawan bertemu dengannya bersama pengacaranya usai dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

"Saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan Praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri," kata Hotman Paris, lewat Instagramnya, Senin (8/7/2024).

Tak hanya itu, Hotman pun ingin traktir Pegi makan ramen ditempatnya.

"Halo Pegi, mau gak Hotman traktir di Hotman Ramen, kalau Pegi ada waktu dengan pengacaranya Hotman mau traktir di ramen, saya tunggu Pegi ya," terangnya.

Sementara lewat unggahan sebelumnya, Hotman menyoroti putusan hasil sidang praperadilan Pegi.

"Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehinggan Putusan ini membuat status Tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.!!! Pra Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina dikabulkan," tulisnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved