Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Dibebaskan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi ke Polda Jabar

Tim kuasa hukum juga berencana meminta ganti rugi untuk dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar sejak tahun 2016 dan belum dikembalikan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. 

“Sekitar Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar, ditambah dengan penghasilan bulanan sebesar Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” tambahnya.

Toni juga menuntut agar pihak Polda Jabar segera mengumumkan status Pegi yang bukan lagi tersangka, sesuai dengan amar putusan hakim PN Bandung yang menyatakan, "memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.”

"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan bahwa Pegi tidak lagi tersangka," ujar Toni.

 

Baca juga: Bikin Haru Satu Indonesia karena Bebaskan Pegi Setiawan, Hakim Eman Punya Utang Rp480 Juta

 

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Pegi Setiawan dinyatakan harus dibebaskan dari penahanan karena penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah.

Pegi resmi keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB, dijemput oleh keluarganya dan 22 kuasa hukumnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved