Vina Cirebon

4 Fakta Baru Jelang Sidang Praperadilan Penangkapan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Anggota tim kuasa hukum Pegia Setiawan, Toni RM, mengatakan tujuan pelaporan ini adalah untuk memantau jalannya sidang praperadilan.

Editor: Imam Wahyudi
tribunnews
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Namun, ia meminta agar seluruh terpidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan dibebaskan.

"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," jelas Farhat.

Ia berharap, Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait dugaan rekayasa keterangan Rudiana.

4. Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi

Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menunjuk hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong terhadap Polda Jabar.

Pengajuan gugatan praperadilan Pegi Setiawan diketahui sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Adapun sidang praperadilan terseut, teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Rencananya, sidang bakal digelar pada 24 Juni 2024, yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal.

Dalam perkara ini, total ada 22 pengacara bakal mendampingi Pegi untuk menghadapi Polda Jabar.

Kuasa hukum Pegi, Muchtar, mengatakan praperadilan ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ungkapnya.

Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini, pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," kata Jules Abraham Abast.

Selain itu, Polda Jabar telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved