Kementan Gelontorkan Rp 6,8 Miliar untuk Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo Selama 4 Tahun
Selama masa jabatan empat tahun SYL, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6,8 miliar untuk...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian di Kementerian Pertanian (Kementan), Dedi Nursyamsi, mengungkapkan bahwa pihaknya turut memberikan kontribusi dana untuk kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Selama masa jabatan empat tahun SYL, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6,8 miliar untuk keperluan SYL.
Hal ini diungkapkan Dedi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
Dedi menjelaskan bahwa kontribusi dana untuk keperluan SYL diminta berkali-kali sejak tahun 2020 hingga 2023.
Namun, tidak semua permintaan tersebut dapat dipenuhi.
"Ada permintaan yang tidak terpenuhi?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Dedi.
Baca juga: Saksi Sebut Kementan Berutang Rp1,6 Miliar ke Vendor untuk Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo
"Ada," jawab Dedi.
Hakim juga menanyakan apakah Dedi pernah ditagih untuk memenuhi permintaan tersebut.
Dedi mengaku bahwa dirinya terus-menerus ditagih oleh Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Saksi: Syahrul Yasin Limpo Minta Parfum, HP, dan PIN Emas dari Pegawai Kementan
"Yang tidak terpenuhi itu, apakah pernah ditagih?" tanya hakim lagi.
"Iya, ditagih terus," kata Dedi.
"Siapa yang biasanya menagih?" tanya hakim.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tegaskan Tidak Terlibat dalam Urusan Perjalanan Dinas
"Pak Kasdi," sahut Dedi.
Hakim kemudian mendalami cara Kasdi menagih uang ke Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan.
Dedi mengatakan bahwa Kasdi sering menagih melalui telepon.
Baca juga: Kesaksian Dirjen Perkebunan Kementan: Syahrul Yasin Limpo Minta Dibelikan Mikrofon Rp 25 Juta
"Cara menagihnya bagaimana, ditelepon atau didatangi?" tanya Rianto.
"Ditelepon seringnya," jawab Dedi.
"Apa yang dikatakan dalam telepon?" tanya hakim.
Baca juga: Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar Digeledah KPK
"Segera selesaikan," jawab Dedi.
Hakim juga menanyakan total pengeluaran Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan untuk kebutuhan SYL.
"Total pengeluaran untuk SYL selama beliau menjadi menteri, berapa?" tanya hakim.
Baca juga: Rumah Rp 4,5 Miliar Milik Syahrul Yasin Limpo di Panakukkang Makassar Disita KPK
"Kurang lebih Rp 6,8 miliar," jawab Dedi.
"Selama tiga tahun?" tanya hakim memastikan.
"Selama empat tahun," ucap Dedi.
Baca juga: Pejabat Kementan: Kami Patungan Rp 773 Juta untuk Biaya Syahrul Yasin Limpo ke Belgia
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44.546.079.044 dari pemerasan anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, serta menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 40.647.444.494.
Tindak pidana ini diduga dilakukan SYL bersama dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Selain itu, SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang masih dalam tahap penyidikan di KPK.
(*)
| Polisi Tangkap KR, Diduga Jadi Pemasok Narkoba untuk Onadio Leonardo di Jakarta |
|
|---|
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Presiden Prabowo Apresiasi Ketua PMKRI Susana Kandaimu: Pemimpin Perempuan Papua di Tingkat Nasional |
|
|---|
| Uya Kuya Akui Dua Bulan Tak Terima Gaji dan Tunjangan usai Dinonaktifkan dari DPR RI |
|
|---|
| Aliansi Masyarakat Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pengakuan-Mengejutkan-Saksi-di-Sidang-SYL-Pernah-Diturunkan-Jabatannya-karena-Menolak-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.