Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar Digeledah KPK

Saat ini, Syahrul Yasin Limpo tengah menghadapi kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunnews
Rumah adik Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Angka Yasin Limpo digeledah KPK, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Andi Tenri Angka Yasin Limpo, adik dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (16/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi penggeledahan yang dilakukan di rumah adik SYL di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Iya benar (ada kegiatan tersebut)," ujar Ali dilansir Kompas TV, Kamis.

 

 

Namun, Ali belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait penggeledahan tersebut.

Dia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penggeledahan selesai dilakukan.

"Akan disampaikan update-nya setelah selesai," katanya.

 

Baca juga: Rumah Rp 4,5 Miliar Milik Syahrul Yasin Limpo di Panakukkang Makassar Disita KPK

 

Saat ini, Syahrul Yasin Limpo tengah menghadapi kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan SYL sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap senilai Rp40.647.444.494.

 

Baca juga: Pejabat Kementan: Kami Patungan Rp 773 Juta untuk Biaya Syahrul Yasin Limpo ke Belgia

 

Tindak pidana ini diduga dilakukan SYL bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan, Muhammad Hatta.

Sementara itu, kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 tersebut masih dalam proses penyidikan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved