Vina Cirebon

Ngopi di Makassar, Pengacara Hotman Paris Bicara Soal Polemik Kasus Vina Cirebon

Hotman mengimbau kepada pihak kepolisian agar meneliti lebih dalam lagi terkait kasus Vina Cirebon ini.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
tangkapan layar
Pengacara Hotman Paris berbicara tentang kasus Vina Cirebon saat ngopi di Benz Cafe, Jalan Kajaolalido, Makassar, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Kasus Vina Cirebon masih terus bergulir. Terbaru, setelah 8 tahun berlalu, polisi telah menangkap satu orang buronan atas nama Pegi Setiawan (PS) alias Perong.

Seiring dengan ditangkapnya Pegi, kepolisian kemudian menyatakan bahwa DPO bukan tiga orang tapi hanya satu yaitu Pegi.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menyatakan ada 3 DPO atau buron pembunuhan Vina dan Eky yaitu Andi, Dani, dan Egi.

Pengacara kondang Hotman Paris ikut tergelitik dengan kasus pembunuhan dan rudapaksa yang mencuat dengan sebutan kasus Vina Cirebon tersebut.

Ia mengimbau kepada pihak kepolisian agar meneliti lebih dalam lagi terkait kasus Vina Cirebon ini.

Hal itu disampaikan saat ngopi di Benz Cafe, Jalan Kajaolalido, Makassar, Senin (27/5/2024).

Ia menilai banyak kejanggalan dalam proses pengungkapan kasus ini.

"Pertama kali BAP 8 tersangka terpidana menyatakan bahwa ada 3 DPO. Kemudian, BAP itu dicabut," katanya.

"Sekarang tiba-tiba hanya ada satu tersangka DPO," tambahkan.

Hotman menambahkan, dengan ditangkapnya Pegi dan hanya penetapan hanya 1 DPO, maka Polisi akan membuat BAP baru lagi.

"Kemungkinan besar terpidana lain kan dimintai lagi (keterangannya) sebagai saksi. Jadi terpidana lain membuat lagi keterangan baru tentang (jumlah) DPO. Berarti sudah ada kemungkinan besar terdapat 3 BAP yang berbeda," ucap pengacara asal Batak ini.

"Karena (terpidana) pertama mengaku ada 3 DPO, tapi kemufian dicabut keterangannya. Kemudian, ada lagi pernyataan baru bahwa tersangka DPO hanya satu. Sekarang, tidak tanpa ada terangan saksi dari terpidana lain," tutupnya.

1 DPO

Sebelumnya Polda Jawa Barat merilis tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun setelah menangkap Pegi Setiawan dan menghadirkannya ke publik, polisi menyebut DPO hanya Pegi yang kini ditangkap.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes, Jules Abraham Abast, mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

"DPO satu, bukan tiga. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan, Minggu (26/5/2024).

Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.

Pegi Mengaku Difitnah

Sosok Pegi Setiawan alias Perong akhirnya dimunculkan ke publik oleh Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

Pegi dimunculkan saat Polda Jabar menggelar jumpa pers penetapan tersangka Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki yang dikenal dengan nama kasus Vina Cirebon.

Saat dimunculkan, Pegi yang mengenakan kaus tahanan berwarna biru muda dengan leher berkelir hitam terus berteriak di depan wartawan.

"Saya bukan pelaku! Saya rela mati!" teriak Pegi.

"Say difitnah," tambahnya.

Pegi bahkan mengaku tidak pernah melarikan diri karena bukan pelaku pembunuhan. Ia juga mengulang pernyataannya bahwa tidak membunuh Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

"Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" ujarnya.

Mendengar teriakan tersebut anggota polisi yang mengawalnya berusaha untuk menutup mulut dari Pegi yang terus berteriak.

Beberapa penyidik yang mengawal ketat Pegi juga berusaha mengarahkan keluar ruangan konferensi pers d Mapolda Jawa Barat.

Tak hanya itu, saat Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, membacakan sejumlah fakta penyidikan terkait perannya, Pegi terus menggelengkan kepala.

Seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan memberikan keterangan kepada media, Pegi alias Perong langsung minta waktu untuk bicara.

"Saya izin bicara, izin bicara," ujar Pegi.

Namun, Polisi tidak memberikan kesempatan kepada Pergi untuk bicara kepada awak media. Jules Abraham Abast langsung memotong omongan Pegi.

"Untuk tersangka nanti di persidangan," ujar Jules.

Namun, Pegi tetap ingin bicara hingga akhirnya polisi membawa Pegi masuk ke dalam gedung Ditreskrimum.

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati," teriak Pegi.

Saat dibawa ke dalam ruangan, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan pada kasus Vina Cirebon seperti yang dituduhkan Polisi.

"Tidak, tidak, saya rela mati," kata Pegi.

Saat diboyong petugas, salah satu media sempat menanyakan soal keberadaan Pegi saat kejadian.

"Pegi di mana saat tanggal 27 itu?" tanya salah satu awak media.

"Di Katapang, (Kabupaten Bandung)," jawab Pegi.

Pengejaran media terhadap Pegi pun sempat terhenti saat Pegi dibawa ke gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Dukungan Ibunda

Kartini (48), meminta anaknya, Pegi Setiawan, harus kuat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Pegi disebut polisi sebagai tersangka terakhir dalam kasus kematian Vina dan Eky pada 2016.

Artinya, hanya ada sembilan pelaku dalam kasus ini.

Sebelumnya, delapan orang telah dijebloskan ke penjara. Tujuh menjalani hukuman seumur hidup, sedangkan satu lagi sudah bebas karena hanya dihukum delapan tahun penjara.

Kartini menegaskan Pegi tak ada hubungannya dengan kasus Vina Cirebon.

"Pegi kamu harus kuat, karena mama tahu kamu enggak bersalah," ujar Kartini.

Kartini juga berjanji akan berjuang demi membuktikan anaknya tidak salah.

"Mama bersumpah, akan berjuang, karena kamu tidak bersalah," ucapnya.

Ia merasa bingung dengan keterangan saksi yang menyebut Pegi berada di lokasi kejadian.

"Saya enggak ngerti, kenapa saksi bicara gitu (menyebut Pegi ada di lokasi kejadian), padahal anak saya enggak bersalah," jelas dia.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diangkat menjadi film dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Polisi pun kemudian membuka lagi kasus tersebut.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku memiliki sejumlah bukti mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan.

Menurutnya, proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung, pada 2016.

Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved