Vina Cirebon

Pegi Setiawan yang Ditangkap Polisi Berada di Bandung Saat Kejadian Vina Cirebon

Sugianti juga mengaku kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan tanpa memberitahu kuasa hukum.

|
Editor: Imam Wahyudi
Dok. Polda Jawa Barat
Salah satu tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi alias Perong berhasil ditangkap di Bandung setelah sempat buron delapan tahun. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Sugianti Iriani, menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki yang viral dengan nama kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, Pegi tidak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016.

"Pada saat tahun 2016 rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian."

"Namun saat itu Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," ucapnya.

Ia juga mempertanyakan alasan mengapa proses penyelidikan terhadap Pegi sempat terhenti.

"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (2 hari setelah kejadian) dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," jelas dia.

Sugianti menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016 (sementara kejadian bulan Agustus)," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.

"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan."

"Sementara Pegi yang ditangkap kan (alamat) di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," ujarnya.

"Dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga diikutsertakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakannya sama dengan terpidana lainnya," ucapnya.

Sugianti juga mengaku kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan tanpa memberitahu kuasa hukum.

"Ya, saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti.

Sugianti menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan kemarin, ia sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Dirkrimum Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung.

Informasi yang diterima, Pegi saat itu sedang ikut ayahnya bekerja sebagai buruh bangunan.

Usai ditangkap, keesokkan harinya atau pada Rabu (22/5/2024), petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.

"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.

"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Pegi Sebut Kliennya Bukan Pelaku Kasus Vina Cirebon, Sugianti: Sedang di Bandung 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved