Vina Cirebon

Kuasa Hukum Sebut Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Kekerasan Fisik saat Proses BAP di Polres

Ketika kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Barat, menurut Jogi, kliennya langsung mencabut BAP yang sebelumnya dibuat.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Para kuasa hukum tersangka kasus Vina dan Eki di Kota Cirebon saat gelar konferensi pers di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon 

TRIBUNTORAJA.COM, CIREBON - Para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita di Cirebon, Jawa Barat, diduga mengalami kekerasan fisik selama menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan, dalam konferensi pers di Cirebon pada Sabtu (18/5/2024).

Jogi, yang mewakili lima terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhani, menyatakan bahwa kliennya mendapat tekanan fisik saat proses BAP di Polres Cirebon Kota.

 

 

Ia mengonfirmasi keaslian foto-foto kliennya yang babak belur dan beredar di media sosial.

"Selama proses BAP, klien kami mendapatkan tekanan fisik, seperti yang terlihat dalam foto-foto yang tersebar di media sosial," kata Jogi, dikutip dari Tribunnews.com.

Jogi menambahkan bahwa kekerasan fisik terjadi saat kliennya tidak didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara.

 

Baca juga: Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon: Terpidana Bukan Geng Motor, Melainkan Buruh Bangunan

 

"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota penuh dengan tekanan karena mereka tidak didampingi lawyer. Saat itu, para terdakwa mengalami perlakuan fisik seperti yang terlihat dalam foto-foto di media sosial."

Ketika kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Barat, menurut Jogi, kliennya langsung mencabut BAP yang sebelumnya dibuat.

"Klien kami sadar bahwa apa yang tertulis di BAP Polres Cirebon Kota penuh dengan intrik dan tekanan, sehingga mereka memutuskan untuk mencabutnya," ujarnya.

 

Baca juga: Pengacara 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Kliennya Hanya Korban, Disiksa Agar Mengaku

 

Jogi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha menunjukkan bukti bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, salah satunya dengan mengajukan praperadilan.

Namun, upaya tersebut gagal karena perkara pokok segera disidangkan.

Selama proses pengadilan, Jogi mengklaim kliennya juga mengalami intimidasi dari kelompok tertentu yang tidak diketahui asal-usulnya.

 

Baca juga: Alasan Polda Jabar Sulit Tangkap DPO Kasus Vina Cirebon Bikin Geleng-geleng Kepala Pengamat

 

"Selama persidangan, kami diintimidasi dan diancam. Tim saya, termasuk ibu-ibu dan seorang wanita, ketakutan karena ancamannya adalah agar kami tidak hadir di persidangan. Ada kelompok tertentu yang kami tidak tahu siapa yang menggerakkan," kata Jogi.

Lebih lanjut, Jogi menyatakan bahwa pihaknya merasa perlu membeberkan hal ini untuk membantah narasi yang berkembang di masyarakat dan pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui detail kasus ini.

 

Baca juga: 25 Nama di Desa Banjarwangunan Cirebon Sama dengan Identitas Buron Pembunuh Vina-Eki

 

"Kami adalah kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya mewakili lima terdakwa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan yang kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ucapnya.

Vina dan kekasihnya, Eki, menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved